Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bawa Ganja saat Liburan ke Bali, WN Amerika Serikat Ngaku untuk Obati Kecemasan

Maulana Sandijaya • Selasa, 30 Juni 2026 | 19:05 WIB
TERUS MENUNDUK: Tyeisha Kieonne Parks usai sidang di PN Denpasar, Selasa (30/6/2026).
TERUS MENUNDUK: Tyeisha Kieonne Parks usai sidang di PN Denpasar, Selasa (30/6/2026).

 

DENPASAR, Radarbali.id – Warga negara Amerika Serikat (AS), Tyeisha Kieonne Parks, kedapatan membawa Delta 9 tetrahydrocannabinol atau senyawa utama dalam ganja.

Perempuan 38 tahun itu mengaku narkotika tersebut akan dikonsumsi sendiri selama liburan di Bali. Ia mengaku ganja tersebut bisa mengurangi kecemasan akibat sakit pinggang yang dideritanya sejak 2021.

Namun, karena hukum di Indonesia tidak melegalkan penggunaan ganja tanpa izin resmi, ia pun menjadi pesakitan di PN Denpasar, Selasa (30/6/2026).

”Terdakwa membawa narkotika golongan I jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol dengan berat bersih keseluruhan 36,71 gram netto,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Lumisensi.

JPU Kejati Bali itu mendakwa Parks dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026. Selain itu, JPU juga memasang Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Dengan pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa datang ke Bali pada 21 April 2026 sekira pukul 23.00 Wita.

Saat tiba di Terminal Kedatangan  Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama pasangannya Joshua Anania Murphy.

Selanjutnya  petugas dari Bea Cukai melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray. ”Terlihat di layar mesin X-Ray ada barang yang mencurigakan,” jelas JPU.

Selanjutnya pertugas memeriksa koper terdakwa. Pada saat koper diperiksa, petugas menemukan kemasan botol plastik berisi tulisan Peach Crecendo yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan. Saat ditimbang beratnya 13,88 gram netto (kode A). Petugas juga menemukan plastik berisi gumpalan tanaman kering warna hijau kecokelatan seberat 22,83 gram netto (Kode B ).

Selanjutnya petugas Bea Cukai menghubungi Direktorat  Narkoba Polda Bali. 

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, terdakwa Parks mengaku memperoleh barang haram itu dengan cara membeli di Amerika Serikat dengan berat 50 Gram seharga USD 200 atau Rp3,4 juta pada 14 April 2026.

Kepada petugas, terdakwa menggunakan barang tersebut dari 14 April 2026 sampai 20 April 2026. ”Terdakwa memakai tiga linting sampai lima linting dalam sehari,” beber JPU.

Kemudian sisa pemakaian dimasukkan ke dalam botol dan plastik lalu dimasukkan ke dalam koper. ***

Editor : Maulana Sandijaya
#Delta 9 tetrahydrocannabinol #ganja #WN Amerika Serikat Dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar #pn denpasar