NEGARA, Radar Bali.id – Kerja keras kepolisian dalam memberangus peredaran gelap narkotika di ujung barat Pulau Dewata kembali membuahkan hasil.
Baca Juga: Terpergok Ngepak Sabu-sabu di Kamar Kos, Residivis Narkoba Buleleng Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kurun waktu sepekan, jajaran Polres Jembrana sukses memutus rantai peredaran narkoba lintas daerah.
Tidak tanggung-tanggung, dua kasus besar berhasil diungkap dengan total barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih dari 100 gram serta ratusan gram tembakau sintetis.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, rentetan pengungkapan ini diawali dari kejelian personel di pintu masuk Bali.
Baca Juga: Kartel Narkoba Australia Dideportasi dari Bali, Buronan Interpol itu Dicekal Seumur Hidup
Kasus pertama bermula dari pemeriksaan rutin di Pos II Pelabuhan Gilimanuk pada hari Minggu, 21 Juni 2026 dini hari. Saat itu, personel Opsnal Polsek KP3 Gilimanuk menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan travel yang baru turun dari kapal.
”Petugas menemukan satu paket mencurigakan di laci dashboard mobil. Setelah dibuka di hadapan sopir, isinya diduga kuat narkotika jenis sabu,” jelas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat memberikan keterangan kepada awak media pada hari Selasa, 30 Juni 2026.
Berdasarkan nyanyian sang sopir, paket jumbo tersebut merupakan barang titipan yang rencananya akan dikirim dan diedarkan ke wilayah Denpasar. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke ibu kota provinsi. Hasilnya, pada hari Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, polisi berhasil membekuk terduga pelaku penerima barang yang berinisial RS, 34, di wilayah Denpasar.
Dari hasil interogasi, RS mengakui bahwa barang haram tersebut dipasok dari Banyuwangi, Jawa Timur, untuk diedarkan di Bali. Dia tergiur menjadi budak narkoba karena mendapat imbalan uang tunai dan konsumsi narkotika gratis. ”Saat ini jaringan atasnya masih kami dalami untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tegas perwira melati dua di pundi tersebut.
Dari tangan RS, petugas menyita barang bukti yang cukup mencengangkan. Antara lain sabu seberat 119,79 gram bruto atau 117,79 gram netto, serbuk yang diduga ekstasi seberat 1,03 gram bruto, dua unit handphone, tiga timbangan digital, satu unit mobil yang digunakan membawa paket dari Jawa, serta sepeda motor Honda Vario yang dipakai pelaku untuk mengambil paket di wilayah Ubung.
Tak berhenti sampai di sana, Satresnarkoba Polres Jembrana kembali menggebrak pada hari Rabu, 24 Juni 2026 malam. Petugas menciduk seorang tersangka berinisial KS, 28, di rumahnya yang berlokasi di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Pengungkapan kasus kedua ini berawal dari adanya informasi tepercaya dari masyarakat mengenai maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas menemukan tembakau sintetis dengan total berat 233,16 gram bruto atau 142 gram netto. Sebagian barang haram tersebut sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar dan sebagian lagi masih tersimpan di dalam toples besar. Selain narkoba, polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, alat pengemasan, handphone, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 2,25 juta.
”Yang bersangkutan (KS) mengaku mendapatkan bahan baku tersebut melalui media sosial. Rencananya tembakau sintetis ini akan diedarkan kembali secara online dengan memanfaatkan akun Instagram miliknya,” beber AKBP Kadek Citra.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Jembrana. Mereka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 24 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana, terlebih demi menyelamatkan masa depan generasi muda Bali. ”Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Jembrana untuk terus bersinergi. Jika melihat atau mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika, jangan takut untuk segera melapor ke kepolisian. Kami menjamin keamanan identitas setiap pelapor,” pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita