NEGARA, Radar Bali.id – Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini layak disematkan kepada seorang pria paruh baya asal Kabupaten Buleleng berinisial KT, 48.
Pelaku yang nekat melancarkan aksi penipuan bermodus mencatut nama Presiden Prabowo Subianto ini akhirnya dibuat tak berkutik setelah kedoknya dibongkar oleh kejelian warga di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana pada hari Senin, 29 Juni 2026.
Baca Juga: Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan Villa, Valur Blomsterberg Ajukan Banding, Ini Dasarnya
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penangkapan pria yang mengaku-ngaku sebagai petugas Dinas Sosial (Dissos) tersebut.
”Benar, terduga pelaku sudah berhasil kami amankan di mapolres. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman intensif. Untuk rincian lengkap modus dan pasalnya, akan segera kami sampaikan saat rilis ekspos resmi dalam waktu dekat,” tegas AKBP Kadek Citra pada hari Selasa, 30 Juni 2026.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, 37, mengungkapkan bahwa perkara penipuan ini terus dikembangkan oleh jajarannya. Indikasi awal dari hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku disinyalir kuat tidak hanya beraksi di satu TKP saja.
Petugas menerima informasi adanya korban lain di wilayah barat, tepatnya di Kecamatan Melaya, yang diduga sudah telanjur terpedaya hingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp 500 ribu. ”Terkait informasi korban lain itu, kami masih menunggu laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Aksi penipuan ini mencuat ke publik setelah salah seorang calon korban bernama Muhammad Imam, 32, dengan cerdas merekam dan memviralkan pengalaman buruknya itu ke media sosial hingga memicu perhatian luas.
Imam menceritakan, awalnya pelaku mendatangi kediamannya dengan rapi sembari membawa dokumen dan berdalih sedang melakukan pendataan kepemilikan tanah warga.
Setelah berbincang hangat, obrolan mulai diarahkan pelaku ke zona mencurigakan. Pelaku mengklaim adanya program bantuan tunai dari pemerintah pusat khusus untuk warga kurang mampu dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 125 juta. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku dengan percaya diri sesumbar bahwa program bantuan itu diturunkan langsung atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
Ujung-ujungnya, skema penipuan pun dimulai. Pelaku meminta Imam menyetor ”uang registrasi awal” sebesar Rp 375 ribu dengan dalih untuk biaya administrasi pembelian meterai serta map khusus yang sudah berstempel dinas sosial. Merasa ada yang janggal dengan birokrasi tersebut, Imam diam-diam memberikan kode kepada istrinya untuk segera melaporkan hal itu kepada kepala desa setempat dan menghubungi petugas Bhabinkamtibmas.
Berkat respons cepat aparat kepolisian bersama perangkat desa yang langsung turun ke lokasi, pelarian pelaku pun berakhir. Petugas langsung menyergap pelaku di tempat kejadian tanpa perlawanan. Pelaku sempat digelandang ke Mapolsek Pekutatan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jembrana guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian pun mengimbau keras agar masyarakat luas tidak mudah tergiur oleh iming-iming bantuan dari oknum tidak bertanggung jawab. “Kami tegaskan, setiap program resmi dari pemerintah tidak pernah memungut biaya sepeser pun dari masyarakat. Jika ada oknum yang mencatut nama pejabat negara atau instansi tertentu dengan meminta uang, jangan ragu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tandas AKP I Gede Alit Darmana.[*]
Editor : Hari Puspita