Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Eks Polisi Ditpolairud Polda Bali Terjerat TPPO, Propam Segera Pecat Tidak Hormat, Sebut Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

Andre Sulla • Rabu, 1 Juli 2026 | 07:13 WIB
TEGAS:  Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Bali, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., memberikan keterangan terkait proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anggota Ditpolairud Polda Bali yang divonis bersalah dalam kasus TPPO 21. (andre sulla/radarbali.id)
TEGAS: Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Bali, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., memberikan keterangan terkait proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anggota Ditpolairud Polda Bali yang divonis bersalah dalam kasus TPPO 21. (andre sulla/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Vonis bersalah terhadap mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A berbuntut panjang. Selain harus menjalani hukuman pidana, Setiyawan kini juga akan menghadapi proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. 

Kepastian ini disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Bali, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali menegaskan tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terbukti terlibat tindak pidana, terlebih dalam kasus serius seperti perdagangan orang. 

Kepala Bidang Propam Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi, menegaskan bahwa institusinya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan personel kepolisian.

Menurut Agus, setiap anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat tindak pidana akan diproses tegas sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.

 Baca Juga: Menuju Muktamar NU 2026, Nasaruddin Umar dan Harapan Merajut Harmoni Nusantara yang Moderat dan Inklusif

Ia menjelaskan, proses PTDH terhadap Setiyawan kini sedang berjalan melalui mekanisme administratif. Tahapan tersebut dimulai dari usulan di tingkat Polda Bali sebelum nantinya diputuskan secara final oleh Mabes Polri.

“Semua pelanggaran pasti ditindak. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya,” tegas Agus saat ditemui di Denpasar, Senin (29/6).

"Lebih lanjut dijelaskan, prosesnya tidak instan. Semua ada tahapannya, mulai dari pemeriksaan hingga usulan resmi ke pusat," tambahnya.

Agus mengungkapkan, sejak dirinya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bali, sedikitnya 35 anggota Polri di wilayah Bali telah dijatuhi sanksi PTDH akibat berbagai pelanggaran, mulai dari pelanggaran disiplin hingga tindak pidana.

“Kasus yang paling banyak berujung PTDH masih didominasi penyalahgunaan narkotika. Kami pastikan tidak ada tempat bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada I Putu Setiyawan pada Kamis (25/6). Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta.

 Baca Juga: Ratusan ASN Karangasem Pensiun Massal Tahun Ini, Pusat Belum Beri Lampu Hijau Formasi CPNS

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak harkat kemanusiaan.

Hakim juga menyoroti status Setiyawan sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Tak hanya hukuman penjara dan denda, Setiyawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp32 juta secara tanggung renteng bersama empat terdakwa lainnya.

Mereka yakni Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali Iwan, Nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, serta karyawan bernama Titin Sumartini.

Dalam fakta persidangan, peran Setiyawan terungkap cukup dominan. Ia disebut ikut merekrut calon ABK, menyalurkan dana operasional perekrutan, mengumpulkan dokumen identitas korban, hingga membagikan serta meminta para korban menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) saat berada di atas kapal.

Di sisi lain, Propam Polda Bali terus mendorong masyarakat agar aktif mengawasi perilaku anggota Polri melalui kanal pengaduan berbasis QR Code yang terhubung langsung ke Mabes Polri. ***

Editor : M.Ridwan
#tppo #Ditpolairud Polda Bali #propam polda bali #anak buah kapal