NEGARA, Radar Bali.id – Dominasi perkara narkotika masih tampak jelas dalam penanganan tindak pidana umum di Bumi Makepung, Jembrana.
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Narkoba, Kejari Tabanan Ajak Siswa Lihat Langsung Pemusnahan Barang Bukti
Hal itu terlihat dari pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan narkotika jenis sabu-sabu menjadi barang bukti terbanyak yang dihancurkan.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jembrana oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Kegiatan rutin tersebut menyasar barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam rentang waktu dari Desember 2025 hingga Mei 2026.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Mieke Saliama mengungkapkan, total terdapat 36 perkara yang seluruh barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan kali ini.
Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menduduki peringkat teratas dengan 15 perkara, disusul kemudian oleh sembilan perkara pencurian.
Sementara untuk sisanya, terdiri atas empat perkara karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; satu perkara kekerasan seksual; dua perkara kesehatan; dua perkara perlindungan anak; serta tiga perkara tindak pidana umum lainnya.
”Perkara narkotika masih mendominasi dibandingkan tindak pidana lainnya di Jembrana. Ini tentu menjadi perhatian bersama bagi kita semua karena menunjukkan perlunya upaya yang lebih masif lagi dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Salomina di sela-sela pemusnahan.
Dalam pemusnahan itu, Kejari Jembrana menghancurkan sabu-sabu seberat 180,54 gram bruto atau 164,8 gram neto, serta ganja seberat 0,83 gram netto. Selain narkotika, petugas juga memusnahkan 13 unit telepon genggam, enam unit timbangan digital, dan 186 barang bukti berbentuk barang lainnya yang berasal dari berbagai perkara.
Salomina menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir yang wajib dilakukan dari seluruh proses penanganan perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum kepada publik.
Melalui pemusnahan ini, Kajari memastikan tidak ada lagi barang bukti dari perkara yang sudah inkrah tersisa di gudang penyimpanan ataupun berpotensi disalahgunakan oleh oknum. ”Ini bagian dari upaya menegakkan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.[*]
Editor : Hari Puspita