DENPASAR, radarbali.jawapos.com – PT Visa4Bali Luwuk Tour and Travel Agency menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan operasi KPK di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang tayang pada 25 Juni 2026 lalu di Radar Bali dan media sosial resmi Radar Bali.
Hak jawab itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Direktur PT Visa Empat Bali Luwuk, Rolly Agustinus Diang, sebagai bentuk klarifikasi atas penyebutan nama perusahaan dalam pemberitaan tersebut.
Dalam surat itu, pihak PT Visa4Bali menjelaskan bahwa mereka ingin meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait posisi dan keterkaitan perusahaan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.
Menurut Rolly, hingga saat ini pihaknya menyatakan belum menerima informasi resmi ataupun penetapan status hukum yang berkaitan langsung dengan perusahaan dalam perkara tersebut.
Karena itu, PT Visa4Bali memandang perlu menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai bagian dari mekanisme yang dijamin untuk memberikan penjelasan dan keseimbangan informasi kepada publik.
Dalam poin-poin suratnya, perusahaan menegaskan bahwa aktivitas usaha mereka tetap berjalan normal sebagai penyedia jasa keimigrasian dan pelayanan bagi warga negara asing.
Mereka juga menyampaikan bahwa reputasi dan kredibilitas perusahaan menjadi hal penting yang perlu dijaga di tengah berkembangnya isu tersebut.
Melalui hak jawab itu, PT Visa4Bali meminta agar penjelasan mereka dapat dimuat secara proporsional dan setara pada ruang pemberitaan yang sama, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pers sebagai bentuk pemberitahuan atas langkah yang ditempuh perusahaan.***
Editor : M.Ridwan