BANDUNG, Radarbali.id – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Ketua PN Depok, I Wayan EM menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di PN Bandung, Rabu (1/7/2026).
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wayan turut serta menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan proses pelaksanaan eksekusi perkara di PN Depok.
Yang menarik, meski sidang digelar di Bandung, mantan Wakil Ketua PN Tabanan, itu didampingi tim kuasa hukum dari Bali, Kantor Hukum IJS Legal Partnership yang beranggotakan 13 advokat, yakni I.G.N. Indra Andhika, Jerry Sastrawan, Rambo Sanger, Gde Andika Sumadi, I Komang Ferdyan, Alvyn Chaisar, Gilbert Oja, Ni Wayan Desy, Deneb Pebriyanto, Agha Dwitya, Danang Handoko, Salman Fuadi, dan Agustinus Andro.
Kuasa hukum IWEM menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Meski demikian, mereka meminta seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
”Hingga saat ini saudara IWEM belum terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar kuasa hukum Wayan, Indra Andhika dkk.
Mereka meyakini, Wayan tidak terlibat dalam perkara korupsi yang didakwakan tersebut. Menurut mereka, Wayan tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak swasta maupun.
”Saudara IWEM juga tidak pernah ada janji maupun menerima uang yang berkaitan dengan eksekusi yang dimohonkan,” imbuhnya.
Kuasa hukum menegaskan, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terdakwa merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai Ketua PN Depok, bukan bentuk penyalahgunaan wewenang maupun percepatan proses eksekusi.
Katanya, eksekusi dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024, juncto putusan Pengadilan Tinggi Depok Nomor 691/Pdt/2023/PT Dpk tanggal 5 Desember 2023, serta Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk tanggal 12 September 2023.
”Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan dari pemohon eksekusi dan melalui proses telaah dan rekomendasi tertulis yang disepakati bersama jajaran PN Depok,” tukasnya.
Ditegaskan, informasi tersebut perlu disampaikan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses yang berlangsung. Tim kuasa hukum juga menilai pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari kewajiban pengadilan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Sebagaimana diberitakan, tiga terdakwa dalam kasus ini adalah I Wayan EM, mantan Wakil Ketua PN Depok, Bambang S, dan Hakim Jurusita PN Depok, Yohansyah M.
Ketiganya didakwa menerima suap hingga gratifikasi atas pengurusan perkara. ***
Editor : Maulana Sandijaya