Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wow! Ditreskrimum Polda Bali Bekuk Seniman di Klungkung, Diduga Edarkan Togel Hongkong dari Rumah

Andre Sulla • Kamis, 2 Juli 2026 | 04:17 WIB

 

TOGEL GAYA BARU: Tersangka kasus dugaan judi togel Hongkong berinisial IND, 43, saat diamankan personel Ditreskrimum Polda Bali di wilayah Klungkung. (ist/radarbali.id)
TOGEL GAYA BARU: Tersangka kasus dugaan judi togel Hongkong berinisial IND, 43, saat diamankan personel Ditreskrimum Polda Bali di wilayah Klungkung. (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Praktik perjudian togel Hongkong yang diduga beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah Kabupaten Klungkung akhirnya dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Seorang pria berinisial IND, 43, yang diketahui berprofesi sebagai seniman, diamankan polisi karena diduga menjadi pengecer judi togel.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Dusun Kawan, Desa Tohpati, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, pada Rabu (24/6/2026).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Baca Juga: 8 Dekade Bhayangkara: Di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural

Menindaklanjuti laporan itu, personel Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya memastikan adanya dugaan praktik perjudian togel Hongkong.

Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, kemudian mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku perjudian.

"Ya judi togel Hongkong beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Rina Isriana Dewi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/6/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, polisi juga meminta keterangan seorang saksi berinisial INB, 63, yang berada di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan uang tunai sebesar Rp1,1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi judi togel.

Tak hanya itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam yang di dalamnya berisi data pasangan angka togel Hongkong tertanggal 24 Juni 2026.

Sejumlah barang bukti lain yang diamankan di antaranya satu buku seribu mimpi, empat lembar paito, sembilan lembar syair, satu bolpoin, sejumlah bendel potongan kertas yang diduga dipakai untuk rekapan sekaligus kupon togel, hingga selembar kertas karbon.

 Baca Juga: Mantan Hakim PN Denpasar Jalani Sidang Dakwaan di Bandung, Kuasa Hukum Yakin Tak Bersalah

AKBP Rina menjelaskan, seluruh barang tersebut diduga menjadi sarana operasional tersangka dalam menjalankan aktivitas perjudian.

Kini, IND telah dibawa ke Rumah Tahanan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam praktik perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Polda Bali mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk praktik perjudian maupun tindak kriminal lain yang meresahkan lingkungan, sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#judi hongkong #Klungkung Bali #ditreskrimum polda bali #perjudian