NEGARA, Radar Bali,id - Modus penipuan dengan kedok menyalurkan bantuan sosial (bansos) kembali memakan korban di Kabupaten Jembrana.
Pelakunya adalah IKS, 60, seorang kakek yang nekat mengelabui sejumlah warga dengan mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali. Kini, petualangan culas pria lansia tersebut berakhir di sel tahanan dan ia terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka terjadi di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda. Berdasarkan catatan kepolisian, peristiwa pertama dilakoni pelaku pada hari Minggu (24/5/2026) di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan.
Tak kapok dengan aksi pertamanya, IKS kembali mengulangi perbuatan serupa pada hari Rabu (24/6/2026) dan hari Kamis (25/6/2026). Kali ini, ia menyasar korbannya di kawasan Lingkungan Munduk Anyar, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.
”Pelaku berpura-pura mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali. Ia mengiming-imingi korban akan mendapatkan bantuan tunai untuk perbaikan rumah dan tempat ibadah,” terang AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Kasus ini akhirnya terkuak setelah salah satu korban yang sadar telah ditipu melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, pada hari Senin (29/6/2026), tim opsnal Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Pulukan berhasil membekuk IKS tanpa perlawanan di wilayah Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan.
Dalam proses pemeriksaan interogatif, IKS tidak bisa berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Menariknya, korban penipuan sang kakek ternyata tidak hanya satu orang.
Pelaku mengaku telah melancarkan aksi serupa terhadap lima korban lainnya yang tersebar di beberapa titik. Rinciannya, satu korban di Kecamatan Melaya, satu korban di Desa Pergung Kecamatan Mendoyo, serta dua korban di Kecamatan Pekutatan. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta melengkapi alat bukti pendukung.
Atas perbuatan culasnya, IKS disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Sejumlah barang bukti ikut disita petugas dari tangan pelaku. Di antaranya satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 302 ribu, satu unit ponsel, fotokopi KTP terlapor, serta amplop yang berisi materai dan tanda tangan dari para korban.
Terkait maraknya kasus ini, Kapolres Jembrana mengimbau keras agar masyarakat bisa lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah. “Jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Sosial atau instansi pemerintah,” tegasnya.[*]
Editor : Hari Puspita