NEGARA, Radar Bali.id – Daftar korban penipuan berkedok bantuan sosial (bansos) di wilayah hukum Jembrana terus bertambah panjang.
Pihak kepolisian menduga kuat masih ada sasaran atau korban lain yang belum berani melapor ke mapolres. Pelaku yang diketahui seorang lansia berinisial IKS, 60, kini harus meringkuk di sel tahanan untuk berurusan dengan hukum.
Ini setelah aksi lancungnya terbongkar. Atas perbuatannya, pria tua ini terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Baca Juga: Lansia Pelaku Penipuan Bansos di Jembrana Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara, Ini Jerat Pasalnya
Kapolres Jembrana, Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan modus klasik namun sangat meyakinkan di depan para korbannya.
Untuk memuluskan tipu muslihatnya, IKS nekat mengaku-ngaku sebagai pegawai resmi dari Dinas Sosial Provinsi Bali. Ia kemudian menjanjikan bantuan dana tunai untuk perbaikan rumah maupun tempat ibadah (pemerajan/pura) milik warga.
”Korban tersebar di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda. Modusnya sama, pelaku mendatangi rumah warga secara acak dan mengiming-imingi mereka dengan program bantuan sosial,” jelas Kapolres saat rilis kasus.
Berdasarkan data kepolisian, aksi pertama pelaku teridentifikasi terjadi pada Minggu (24/5/2026) di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan.
Seolah tidak kapok dan merasa aman, pelaku kemudian kembali melancarkan aksi serupa berturut-turut pada Rabu (24/6/2026) dan Kamis (25/6/2026) di Lingkungan Munduk Anyar, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo sekitar pukul 11.00 Wita. Dari rangkaian kejadian yang tak kunjung terealisasi itu, para korban mulai menyadari adanya kejanggalan dan memilih melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah tersebut, jajaran Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak cepat melakukan perburuan.
Hingga akhirnya pada Senin (29/6/2026) siang sekitar pukul 14.00 Wita, tim opsnal Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Pulukan berhasil mengamankan IKS tanpa perlawanan di wilayah Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan.
Dalam proses pemeriksaan intensif di ruang penyidik, IKS akhirnya bernyanyi dan mengakui telah menipu sedikitnya lima korban lainnya di tempat berbeda. Rinciannya, satu korban berada di Kecamatan Melaya, satu korban di Desa Pergung Kecamatan Mendoyo, serta dua korban lagi di wilayah Kecamatan Pekutatan.
Polisi kini masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau korban tambahan yang belum terdata. ”Tidak menutup kemungkinan masih ada warga lain yang menjadi korban dari ulah pelaku namun mereka belum melapor ke kami,” tegas Kapolres.
Atas perbuatan fatalnya tersebut, kini IKS resmi dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti berharga turut disita petugas di lapangan. Di antaranya ada satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi, uang tunai sisa hasil penipuan sebesar Rp 302 ribu, satu unit ponsel, fotokopi KTP terlapor, serta beberapa amplop yang masih berisi materai lengkap dengan tanda tangan para korban.
Mengantisipasi jatuhnya korban baru, Polres Jembrana mengimbau keras agar masyarakat luas lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang memanfaatkan program bansos.
“Jika ada oknum yang datang mengaku sebagai petugas dinas dan menjanjikan bantuan instan dengan syarat menyetor uang atau administrasi tertentu, sebaiknya segera dikonfirmasi ke instansi terkait atau langsung laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita