GIANYAR, radarbali.jawapos.com - Mantan manajer marketing properti ternama asal Buleleng, Gede Sarastana alias Gede Saras, divonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Farrij Odie Wibowo di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Jumat (3/7).
”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dan menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan,” ungkap Farrij Odie Wibowo dalam amar putusannya.
Terkait putusan itu, terdakwa Gede Saras, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
”Kami menyatakan pikir-pikir dulu,” ungkap pihak Gede Saras didampingi tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, vonis Majelis Hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar.
Di mana sebelumnya, jaksa menuntut Gede Saras dengan 18 bulan. Terkait putusan itu, pihak JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Teddy Raharjo selaku penasehat hukum korban yang juga sebagai perwakilan dari PT Bali Umah Mesari, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Teddy mengatakan, putusan hakim sudah mewakili ketentuan yang ada di dalam perundang-undangan yang berlaku.
”Karena melalui keputusan ini sistem hukum yang ada sudah mampu memberikan keadilan bagi kami.
Terdakwa dinyatakan bersalah dengan adanya vonis hakim ini,” ungkap Teddy.
Sebelumnya diberitakan, owner Bali Melah Property, Gede Sarastana, dilaporkan ke Polres Gianyar oleh pihak korbannya karena melakukan penggelapan uang pembayaran nasabah di tempatnya bekerja pada bulan Juni 2024 lalu.
Dia dilaporkan merugikan korbannya sebesar Rp 10 juta. Namun setelah proses persidangan bergulir, terungkap jika uang yang digelapkan oleh Gede Saras lebih dari Rp 200 juta bahkan Gede Saras menggunakan kejahatannya ini sebagai sumber mata pencahariannya.
Atas kejahatan yang dilakukannya, Saras didakwa melanggar ketentuan dalam pasal 488 serta pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam hubungan Kerja dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Rosihan Anwar