Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dua Bottle Girl Jade Club Dideportasi, Gunakan VOA untuk Bekerja, Imigrasi Tegaskan Visa Kunjungan Tak Boleh Dipakai Cari Nafkah

Andre Sulla • Jumat, 3 Juli 2026 | 23:48 WIB
DIPAKSA PULANG: Dia bottle girl tempat hiburan malam Jade by Todd English bernama Tes Fleur Khoudair dan Nikita Falke, dideportasi
DIPAKSA PULANG: Dia bottle girl tempat hiburan malam Jade by Todd English bernama Tes Fleur Khoudair dan Nikita Falke, dideportasi

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Operasional tempat hiburan malam Jade by Todd English atau yang lebih dikenal Jade Club di Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, terus bergulir.

Setelah sebelumnya diterpa sejumlah polemik, kini klub tersebut kembali menjadi perhatian setelah dua perempuan warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai bottle girl diketahui dideportasi oleh Kantor Imigrasi karena melanggar aturan izin tinggal.

Dua WNA tersebut masing-masing bernama Tes Fleur Khoudair dan Nikita Falke. Keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja di Bali.

Padahal, sesuai ketentuan keimigrasian Indonesia, VOA hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata, kunjungan keluarga, kegiatan sosial, atau bisnis terbatas yang tidak menghasilkan pendapatan di wilayah Indonesia.

 Baca Juga: Di Militerisasi, Anggota DPR RI Kariyasa Adnyana Ingatkan Pemerintah, Sekolah Rakyat Harus Kedepankan Pendekatan Humanis, Bukan Militeristik

Artinya, pemegang VOA dilarang keras melakukan aktivitas bekerja atau menerima imbalan. Tes Fleur Khoudair lebih dahulu dipulangkan ke negara asalnya, Kamis  4 Juni 2026 melalui penerbangan Qatar Airways Flight 962 (QR 962) dengan rute Denpasar–Doha.

"Wanita ini berusaha kabur. Ketika berada di areal pemeriksaan keimigrasian Keberangkatan Internasional langsung dicegat, sehingga diamankan dan dideportasi," beber sumber.

Sementara itu, Nikita Falke menyusul dideportasi pada Selasa, 30 Juni 2026, menggunakan penerbangan Qatar Airways Flight 963 (QR 963) dengan rute yang sama.

Deportasi ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap tenaga kerja asing, khususnya di sektor hiburan malam, mulai diperketat. 

Praktik penggunaan visa kunjungan untuk bekerja memang menjadi salah satu modus yang cukup sering ditemukan di Bali, terutama di kawasan pariwisata seperti Canggu, Seminyak, hingga Kuta Utara.

Kasus ini juga memperpanjang daftar persoalan yang menyeret nama Jade Club. Sebelumnya, terjadi peristiwa berdarah di tempat hiburan tersebut, bahkan pekerjakan DJ asing yang juga susah dideportasi.

Terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Husnan Handano, S.H., membenarkan tindakan deportasi terhadap dua perempuan warga negara asing tersebut. Menurutnya, keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja sebagai bottle girl di tempat hiburan malam. “Benar, dua wanita itu telah dideportasi,” pungkas Husnan.

 Baca Juga: Jade by Todd English Disorot Banyak Pihak, Satpol PP Pastikan Segera Sidak ke Lokasi

Karena telah melakukan pelanggaran, petugas Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.

"NF dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah  Selasa 30 Juni 2026, penerbangan QR 963 rute  Denpasar- Doha. Lalu TFK dideportasi Kamis 4 Juni 2026 QR 962, rute Denpasar  - Doha," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#Jade by Todd English #Imigrasi Ngurah Rai #deportasi