Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kejari Badung Selidiki Kasus Dana Hibah Rp 500 Juta di Pura Belong Batu Nunggul Jimbaran

Maulana Sandijaya • Senin, 6 Juli 2026 | 17:41 WIB
JADI SOROTAN: Dana hibah Rp 500 juta untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran, Badung, tengah diselidiki Kejari Badung.
JADI SOROTAN: Dana hibah Rp 500 juta untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran, Badung, tengah diselidiki Kejari Badung.

BADUNG, Radarbali.id – Dana hibah Rp 500 juta untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran, Badung, tengah menjadi sorotan publik. Kejari Badung dikabarkan telah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Bali 2025 yang difasilitasi anggota DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya.

Perihal informasi tersebut, Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana saat dikonfirmasi tak menampik. ”Masih pendalaman informasi dulu. Kalau ada perkembangan selanjutnya kami infokan,” ujar Ancana dikonfirmasi Senin (6/7/2026).

Sementara itu, informasi yang didapat, kasus ini awalnya masuk ke Kejati Bali di era Kajati Chatarina Muliana. Kajati lalu menerbitkan surat agar bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Badung menindaklanjuti informasi tersebut. Surat Perintah Kajati Bali ke Kajari Badung juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali. 

Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo lantas menerbitkan surat perintah tugas dengan menunjuk tujuh jaksa. Mereka terdiri dari dua kepala seksi, yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gede Willy Pramana, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Gde Ancana, didampingi jaksa lainnya.

Sejak terbit surat tertanggal 11 Maret 2026 itu, kabarnya tim Kejari Badung bergerak melakukan pengumpulan data, bahan, dan keterangan. 

”Tinggal gelar perkara, laporan tim sudah sampai ke Bapak Kajari. Setelah gelar perkera, akan naik ke tingkat selanjutnya,” jelas sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Masalah ini sempat dimediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Bahkan dalam forum tersebut, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora yang diundang dalam acara itu, sudah menyarankan kepada pihak Wayan Bulat untuk menunda pembangunan. Jika dipaksanakan membangun, bisa memicu masalah hukum baru terkait penggunaan dana hibah.

Pandangan serupa juga disampaikan pejabat Dinas Kebudayaan Bali yang hadir dalam mediasi. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
#Pura Belong Batu Nunggul Jimbaran #kejari badung #pemprov bali