TABANAN, Radar Bali.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan sukses mengobrak-abrik jaringan pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, sebanyak 17 tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil digulung.
Baca Juga: Tersandung Narkoba hingga Bolos Berbulan-bulan, Kontrak 11 Pegawai PPPK di Karangasem Resmi Diputus
Belasan tersangka tersebut diciduk di sejumlah lokasi berbeda. Rata-rata dari mereka bertindak sebagai pemakai sekaligus peluncur atau kurir jalanan di tingkat bawah.
Berdasarkan data kepolisian, dari 17 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Kartel Narkoba Australia Dideportasi dari Bali, Buronan Interpol itu Dicekal Seumur Hidup
Tersangka yang berhasil diamankan di antaranya adalah AK alias K yang ditangkap pada Rabu, 13 Mei 2026 di sebuah kamar kos di Jalan Beo Nomor 7, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Tabanan.
Baca Juga: Waspadalah! Kasus Curat dan Curanmor Marak di Karangasem, Peredaran Narkoba juga Melonjak!
Di hari yang sama, Rabu, 13 Mei 2026, polisi juga menciduk AK alias M di pinggir Jalan Batukaru, Banjar Tuakilang Belodan, Desa Denbantas, Tabanan. Kedua tersangka berinisial AK ini merupakan residivis kambuhan.
Selanjutnya, petugas bergerak mengamankan tiga tersangka yang berstatus pemakai, yakni RD alias R, FS alias L, dan KW alias B. Ketiganya disergap di pinggir Jalan Raya Batukaru, Banjar Dinas Cepag, Desa Jegu, Kecamatan Penebel pada Jumat, 15 Mei 2026.
Di lokasi berbeda, polisi juga membekuk PW alias G, NS alias Nur, MN alias ND, FR alias F, serta PM alias D yang juga merupakan seorang residivis. Rentetan penangkapan diakhiri dengan diciduknya lima tersangka lain, yakni GMW alias A, NBK alias AY, RS alias D, DP alias D, dan MT alias M.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, dari tangan belasan tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah yang cukup signifikan.
"Dari 17 tersangka ini tiga residivis dengan inisial AK, M, dan PM. Total barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 125 paket dengan berat 62,08 gram bruto, serta ekstasi dengan berat 0,62 gram bruto," ujar AKBP Putu Bayu Pati saat merilis kasus tersebut pada Senin, 6 Juli 2026.
Kapolres menambahkan, peredaran barang haram ini masih didominasi di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Tabanan, Kediri, dan Kerambitan, sementara sisanya merambah ke wilayah Kecamatan Penebel.
Modus operandi yang digunakan para pelaku pun masih menggunakan pola konvensional. "Sementara untuk transaksi dari narkotika masih menggunakan sistem lama yakni tempel," jelasnya.
Demi memberantas peredaran narkotika yang kian meresahkan, Polres Tabanan mengimbau masyarakat untuk selalu berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan sekitarnya.
Warga yang melihat tindakan mencurigakan diminta segera menghubungi call center 110 Polri. ”Kami akan siap sigap untuk merespon setiap laporan dan gangguan di masyarakat,” tegasnya.[*]
Editor : Hari Puspita