DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Citra penegak hukum kembali tercoreng. Seorang perwira polisi yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Iptu MDP, harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali setelah terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Fakta tersebut terungkap bukan dari hasil pengungkapan kasus atau penangkapan, melainkan melalui inspeksi mendadak (sidak) internal yang digelar Direktorat Reserse Narkoba bersama Bid Propam Polda Bali pada 8 Juni 2026. Sejak saat itu, Iptu MDP langsung diamankan dan hingga kini masih menjalani penahanan di Propam.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan agenda rutin untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Lebih lanjut dijelaskan, ini bukan penangkapan. Ini kegiatan rutin antara Ditresnarkoba dan Propam dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota.
"Ini penindakan. Kami lakukan tidak hanya ke luar terhadap masyarakat, tetapi juga ke dalam lingkungan internal," ujarnya, Selasa (7/7). Menurut Ariasandy, sidak dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan. Sejumlah personel dipanggil secara acak untuk menjalani tes urine di Mapolda Bali. Dari pemeriksaan tersebut, hanya Iptu MDP yang hasil tes urinenya dinyatakan positif.
"Begitu hasil tes urine menunjukkan positif, yang bersangkutan langsung kami serahkan ke Propam untuk proses lebih lanjut. Sejak 8 Juni sampai sekarang sudah diamankan dan ditahan di Propam," jelasnya. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan Iptu MDP positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.
Namun, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut maupun sudah berapa lama yang bersangkutan mengonsumsinya.
"Saat ini yang terpenting hasil tes urinenya positif. Untuk pengakuan maupun asal barang masih dalam proses pemeriksaan," tambah mantan Kabid Humas Polda NTB tersebut.
Meski tengah menjalani pemeriksaan intensif, status Iptu MDP sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta secara administratif belum dicabut. Polda Bali akan menentukan langkah selanjutnya setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Ariasandy menegaskan, oknum perwira tersebut akan menjalani proses disiplin dan sidang kode etik profesi Polri.
Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bahkan proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana. "Tergantung tingkat pelanggarannya. Bisa sampai pemecatan, bahkan bisa dipidana," tegasnya.
Polda Bali juga memastikan sidak tes urine terhadap personel akan terus dilakukan secara berkala di seluruh jajaran, mulai tingkat Polda, Polres hingga Polsek. "Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkotika serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan