Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Badah! Video Asusila Berdurasi 4 Menit 30 Detik Diduga Oknum Guru Jembrana!

Muhammad Basir • Kamis, 9 Juli 2026 | 06:49 WIB
Ilustrasi video asusila . Gambar digital gemini-radar bali
Ilustrasi video asusila . Gambar digital gemini-radar bali

NEGARA, Radar Bali.id – Video asusila yang diduga melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak gempar dan menjadi perbincangan hangat di media sosial(medsos).

Baca Juga: Nakal! Rekam Wanita di Toilet Bandara, Pria Asal Jabar Peras Korban dengan Video Asusila

 Rekaman berdurasi sekitar 4 menit 30 detik tersebut beredar luas melalui sejumlah grup percakapan hingga memicu beragam reaksi keras dari masyarakat.

Baca Juga: Sadar Sudah Bikin Kegaduhan, Sarwendah Unggah Video Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu

Video tersebut diduga merupakan rekaman percakapan melalui panggilan video (video call) antara seorang perempuan dan seorang pria. Hingga kini belum diketahui pasti siapa pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman pribadi tersebut ke publik hingga berujung viral.

Satreskrim Polres Jembrana pun bergerak cepat turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Fokus penyelidikan tidak hanya mengungkap asal-usul video, tetapi juga menelusuri sosok penyebar pertama rekaman bermuatan asusila tersebut.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman awal, video tersebut bukanlah rekaman baru. Dugaan sementara, video dibuat pada tahun 2024 ketika perempuan dalam video masih berstatus sebagai istri sah dari pria yang menjadi lawan bicaranya.

”Informasi awal yang kami peroleh, video itu dibuat pada tahun 2024 saat keduanya masih berstatus suami istri. Saat ini keduanya sudah resmi bercerai,” ujar AKP I Gede Alit Darmana.

Untuk memastikan kronologi secara utuh, penyidik masih berupaya meminta keterangan dari mantan suami perempuan tersebut. Namun hingga kini, proses klarifikasi belum dapat dilakukan lantaran nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.

”Masih kami cari. Posisi terakhir yang kami ketahui berada di Denpasar. Kami perlu meminta klarifikasi langsung untuk mengetahui bagaimana video tersebut bisa kembali beredar,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah sebuah akun media sosial mengunggah narasi yang mengaitkan sosok perempuan dalam video dengan profesinya sebagai tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar di Jembrana. Unggahan tersebut lantas menyebar cepat dan menuai gelombang komentar dari warganet.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video maupun konten bermuatan asusila tersebut karena dapat berpotensi terjerat hukum dan memicu sanksi pidana. [*]

Editor : Hari Puspita
#medsos #jembrana #video asusila #pornografi #UU ITE 2024