RADAR BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap tersebut, lima orang berhasil diamankan, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan oleh sang bupati terhadap para perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.
Kabar mengenai operasi ini dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah belum merinci lebih lanjut mengenai identitas empat orang lainnya yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Setelah diamankan, Etik Suryani bersama pihak-pihak terkait langsung dibawa ke lantai 2 Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) subuh. .
Menjelang pagi, tepatnya pukul 04.21 WIB, petugas KPK terlihat tiba di lobi Mapolresta Solo dengan membawa enam koper berwarna hijau serta sejumlah berkas.
Tak lama berselang, sekitar pukul 05.40 WIB, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) tampak turun terlebih dahulu melalui tangga.
Tiga menit kemudian, giliran petugas KPK yang turun menggunakan lift bersama Etik Suryani. Enam koper hijau dan berkas-berkas penting turut dibawa bersamanya.
Saat keluar, Etik tampak mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan rompi hitam, serta masker yang menutupi wajahnya.
Dia memilih bungkam dan enggan memberikan komentar sedikit pun ketika dihujani pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu.
Etik kemudian langsung digiring masuk ke dalam bus bersama barang bukti koper hijau, dan kendaraan tersebut segera bertolak meninggalkan Mapolresta Solo menuju Bandara Adi Soemarmo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan awal di Polresta Surakarta telah selesai. Rombongan langsung diterbangkan ke Jakarta pada Jumat pagi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di gedung Merah Putih KPK.
Hingga saat ini, kelima orang yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum serta mengumumkan kronologi lengkap perkara dugaan pemerasan ini kepada publik.***
Editor : Ibnu Yunianto