NEGARA, Radar Bali.id – Penganiayaan yang dipicu minuman keras nyaris berujung petaka di Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara.
Baca Juga: Gercep Kurang dari 12 Jam! Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Depan Klub Malam Blahbatuh Gianyar
Seorang pria berinisial IKS, 40, nekat membacok sepupu istrinya menggunakan pisau pemotong daging setelah kesal tidak diizinkan bertemu dengan sang istri. Akibatnya, korban mengalami luka serius pada kedua tangan dan harus menjalani sembilan jahitan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Kasus ini kini ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Jembrana setelah korban resmi melaporkan kejadian yang dialaminya.
Alit menjelaskan insiden bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dalam kondisi diduga kuat dipengaruhi minuman keras. Kedatangannya bertujuan untuk mencari ibu kandung korban sekaligus menanyakan keberadaan istrinya. ”Melihat pelaku dalam keadaan mabuk, korban meminta agar pelaku pulang karena dikhawatirkan memicu keributan," ujar AKP Alit.
Tidak lama berselang, istri pelaku datang ke lokasi sehingga sempat terjadi adu mulut. Korban berusaha meredakan situasi dengan mendorong pelaku agar meninggalkan rumah. Pelaku akhirnya pergi, namun kemarahannya ternyata belum mereda.
Sesampainya di rumah, pelaku diduga melampiaskan emosinya dengan membanting sejumlah barang. Bahkan, ia nekat mencabut kabel router yang tersambung ke rumah korban hingga akses internet korban terputus.
Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk meminta penjelasan. Bukannya menyelesaikan persoalan secara dingin, pelaku justru diduga semakin kalap. ”Pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil pisau pemotong daging, kemudian langsung mengayunkannya ke arah kepala korban,” jelas Alit.
Korban berusaha melindungi diri dengan menangkis menggunakan tangan kiri. Akibatnya, lengan kirinya mengalami luka robek cukup dalam. Serangan berikutnya mengenai ibu jari tangan kanan korban hingga kembali menimbulkan luka robek.
Akibat dua sabetan tersebut, korban tersungkur dengan kondisi berlumuran darah. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi, sedangkan korban mencari pertolongan dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Korban juga langsung mendapatkan perawatan medis karena luka yang dideritanya.
Atas perbuatannya, IKS kini telah diamankan dan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda kategori III.
Polres Jembrana mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan keluarga maupun perselisihan dengan cara kekerasan, terlebih dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. ”Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum. Penggunaan senjata tajam hanya akan menimbulkan korban dan berujung pada proses pidana,” tegas AKP Alit. [*]
Editor : Hari Puspita