DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Dr. Togar Situmorang melayangkan somasi I kepada Radar Bali. Selanjutnya somasi II dan hak jawab dikirimkan ke redaksi melalui surat pada 25 Agustus 2025. Terdapat beberapa poin dalam surat tersebu sebagai berikut:
Yaitu, bahwa pemberitaan mengenai dugaan penggelapan uang senilai Rp1.8 Miliar adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Bahwa pada faktanya Dr. Togar Situmorang telah bekerja sesuai profesi dan tugasnya sebagai kuasa hukum dari mantan kliennya atas nama Fanni Lauren Christie dan melaksanakan kewajiban kepada Klien, antara lain dengan melakukan berbagai upaya hukum yang nyata, yaitu:
Pada Tahun 2023 Laporan Polisi (LP) Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan, Pada Tahun 2023 Proses Eksekusi Terhadap Apartment DVM tertunda akibat belasan gugatan keperdataan yg kita ajukan di PN Denpasar, Pada Tahun 2023 Laporan Polisi Polda Bali (Valerio Tocci sebagai Terlapor) telah terbit SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan); Pada Tahun 2023 Laporan Polisi Polres Badung (Fanni dan Vale sebagai Terlapor) telah terbit SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan); Pada Tahun 2023 Laporan Polisi Polres Bogor (Fanni sebagai Pelapor) telah ada penetapan tersangka terhadap Terlapor, dan saat ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan bahkan Fanni telah menerima jaminan penggantian kerugian dari Tersangka berupa Sertifikat Hak Milik.
Bahwa atas hal hal tersebut diatas, pemberitaan Radar Bali memuat informasi yang tidak akurat, sepihak, dan tidak melalui proses konfirmasi memadai kepada saya, sehingga bersifat hoax dan menyesatkan publik.
Bahwa penetapan saya sebagai Tersangka tidak serta merta membuktikan bahwa saya bersalah. Dalam hukum acara pidana berlaku asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang berarti bahwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), seorang Tersangka belum tentu bersalah. Asas ini wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh media massa dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.***
Editor : M.Ridwan