RADAR BALI - Praktik rasuah yang berkedok "warisan keluarga" kembali dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengungkap kasus dugaan pemerasan massal terhadap aparatur sipil negara yang menyeret Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Tidak tanggung-tanggung, dari operasi senyap yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita aset mewah dan uang tunai lintas mata uang dengan nilai akumulatif mencapai Rp 21,2 miliar.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 18 orang untuk diperiksa di Polresta Surakarta, sebelum akhirnya 9 orang diboyong ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa aliran dana haram tersebut disembunyikan di beberapa lokasi strategis, termasuk ruang kerja Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta brankas pribadi milik Etik yang tersebar di wilayah Wonogiri dan Laweyan. Sebagian uang tunai juga ditemukan di tangan Sekretaris BPKAD Sukoharjo Nardi.
Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik:
Uang Tunai Rupiah: Rp 6,4 miliar.
Mata Uang Asing (setara Rp 7,5 miliar): SGD 460.450, AUD 30.000, USD 31.300, JPY 586.000, MYR 12.210, dan THB 34.585.
Logam Mulia: 25 keping emas batangan seberat masing-masing 100 gram (total 2,5 kilogram) dengan taksiran nilai Rp 7,3 miliar.
Atas temuan bukti permulaan yang solid ini, kasus langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.
KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setidaknya hingga 29 Juli 2026.
Modus "Surat Keputusan" dan Kode Rahasia Warisan Suami
Penyidikan KPK membeberkan bahwa tindak pidana korupsi ini dirancang secara sistematis menggunakan kewenangan jabatan. Etik yang memimpin Sukoharjo memanfaatkan penerbitan dua surat keputusan (SK) bupati pada tahun 2026 terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD sebagai instrumen legal untuk memeras bawahannya.
Melalui SK tersebut, para pegawai diwajibkan menyetor potongan upah pungut. Ironisnya, sistem pemotongan ini merupakan kelanjutan dari kebiasaan bupati Sukoharjo terdahulu yang tidak lain adalah suami Etik sendiri.
Dalam melancarkan aksinya, terdapat sejumlah instruksi khusus yang menggunakan bahasa Jawa sebagai kode penagihan:
"Dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?), ETS meminta Richard mengumpulkan 40 persen dari insentif pegawai," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7).
Modus penyerahan uang dilakukan secara berjenjang. Richard memerintahkan pejabat eselon III untuk memotong insentif para staf, lalu mengumpulkannya melalui Nardi, sebelum akhirnya diserahkan ke kantong bupati. Melalui skema upah pungut ini, Etik diduga meraup Rp 2,93 miliar sepanjang tahun 2021 hingga 2026.
Selain memotong insentif BPKAD, Etik juga menugaskan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo untuk menarik upeti berkala dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Perintah ini pun menggunakan kode bernada serupa, yakni "padakno karo bapak" (samakan dengan bapak).
Dari sektor setoran OPD ini, Tri Mulyo berhasil mengumpulkan Rp 840 juta selama periode 2024–2026, sementara sisa dana lainnya sebesar Rp 1,2 miliar dikumpulkan oleh Richard pada rentang 2022–2024.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami indikasi sumber dana lain yang diduga berasal dari manipulasi pengadaan barang serta laporan pengeluaran fiktif di lingkungan Pemkab Sukoharjo.***
Editor : Ibnu Yunianto