MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Seorang pemuda berinisial IGES, 27, warga Buleleng, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan persetubuhan terhadap remaja berinisial KA, 17, berusia 17 tahun di wilayah Kuta Selatan, Badung.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.
Laporan resmi baru dibuat oleh pelapor berinisial N.M, 45 tahun, pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 15.57 Wita. Berdasarkan keterangan dalam laporan, pelapor yang merupakan orang tua korban merasa tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Bahwa, keduanya berkenalan dari medsos. Pemuda tersebut membujuk rayu korban berinisial KA, 17, diketahui berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah Nusa Dua, bertemu di TKP.
"Dalam laporannya, pelapor menduga korban dibujuk rayu oleh terlapor hingga terjadi persetubuhan sebanyak satu kali," cetus sumber, inggu (12/7/2026).
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian setempat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari para pihak terkait guna mengumpulkan bukti-bukti. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap tindakan yang merugikan anak secara fisik maupun psikis dapat diproses secara hukum. Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., enggan berkomentar banyak.
Walaupun demikian, ia menyatakan jika sudah dilaporkan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pihak kepolisian menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan