NUSA PENIDA, Radar Bali.id – Tim Jalak Nusa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang terjadi di Restaurant Pondok Baruna, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Jumat (10/7/2026).
Tim Jalak Nusa bersama Unit Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S.F, 20, seorang pria asal Provinsi Banten, di area Gate 5/6 Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur meninggalkan Bali.
Baca Juga: Kabur ke Bali, Begal dan Buron Kasus Pencabulan Anak Asal Situbondo Diringkus
Peristiwa ini bermula ketika I Made Dwi Parwata mendapati uang hasil penjualan restoran selama tiga hari terakhir dengan total mencapai Rp 33.464.280 tidak ada di tempat. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui uang tersebut sebelumnya dipegang oleh salah satu karyawan yang kemudian diduga melarikan diri dari wilayah Lembongan. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Nusa Penida untuk penanganan lebih lanjut.
”Menerima laporan pada pukul 16.30 Wita, Tim Jalak Nusa langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan bukti. Berbekal Scientific Investigation, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” terang Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya.
Melalui koordinasi intensif, Tim Jalak Nusa bersama Unit Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai memburu dan mengamankan S.F di area Gate 5/6 sebelum naik ke pesawat. Tak lama berselang, tim Polsek Nusa Penida langsung menuju lokasi untuk mengamankan dan menjemput pelaku.
”Dari tangan terduga pelaku, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit iPhone 13 Pro Max dan tiket pesawat tujuan Jakarta yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penggelapan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Nusa Penida guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu waspada dalam pengelolaan keuangan. ”Kami imbau masyarakat segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan Polri Call Center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita