DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan pengacara Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A. terhadap empat perusahaan media di Bali memantik perhatian berbagai kalangan.
Tidak hanya memunculkan solidaritas di kalangan insan pers, perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar itu juga mendapat sorotan dari ahli pers hingga anggota DPR RI. Gugatan dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut didaftarkan pada 12 Juni 2026.
Objek sengketa yang dipersoalkan berkaitan dengan pemberitaan penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar.
Empat perusahaan media yang menjadi tergugat masing-masing adalah PT Bali Intermedia Digital (Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika.com), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews.com).
Pemberitaan yang menjadi dasar gugatan tersebut merujuk pada Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025 yang diterbitkan Polda Bali. Dalam gugatan itu, penggugat menuntut ganti rugi dengan nilai fantastis, yakni Rp 25 miliar.
Menyikapi perkara tersebut, Ahli Pers sekaligus jurnalis senior Bali, Emanuel Dewata Oja atau yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Edo, dalam sistem hukum pers Indonesia, Dewan Pers memiliki kedudukan sebagai primary remedy atau lembaga yang harus didahulukan dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Ketentuan itu dimaksudkan untuk melindungi prinsip-prinsip kebebasan pers di Indonesia.
"Pasal 8 Undang-Undang Pers secara jelas menyebutkan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang,” ujar jurnalis senior dan tokoh media di Bali.
Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa pers harus dilakukan secara bertahap dan prosedural melalui hak jawab serta hak koreksi sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2022, serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 Tahun 2025.
Dalam konteks gugatan yang diajukan Togar Situmorang, Edo menilai persoalan hukum sebenarnya telah memiliki landasan yang jelas. Terlebih, media-media yang digugat disebut telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers dengan memberikan ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi. Secara Undang-Undang Pers, persoalan ini sebenarnya sudah sangat jelas.
Lebih lanjut ditegaskan, tidak ada lagi alasan hukum untuk menuntut media melakukan ganti rugi secara perdata apabila media telah melaksanakan perintah Dewan Pers terkait klarifikasi berita, hak koreksi, dan hak jawab.
Edo juga mengingatkan adanya sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa apabila objek sengketa merupakan karya jurnalistik.
Karena itu, maka mekanisme Undang-Undang Pers dan penilaian Dewan Pers harus menjadi pertimbangan utama sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menurutnya, Pengadilan Negeri Denpasar yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pers yang telah dipenuhi oleh para tergugat.
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tidak otomatis berarti telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kewajiban ganti rugi. "Kode etik merupakan norma profesi, bukan norma perdata,” tutup lelaki yang juga sebagai Ketua Penasehat Organisasi Pena NTT Bali.
Dukungan terhadap kebebasan pers juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta. Politikus asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar itu mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjadi pondasi utama yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Parta menegaskan, undang-undang tersebut melindungi pers dari penyensoran dan pembredelan, sekaligus menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Fungsinya meliputi penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan alat kontrol sosial.
"Apalagi para tergugat sudah memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada penggugat. Saat saya cek, memang sudah ditayangkan. Jadi, persoalannya di mana jika kasus tersebut memang merupakan fakta?” ujarnya.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi DPR RI itu mengajak seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan produk jurnalistik yang lahir dari proses peliputan berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum.
“Mari kita hormati kebebasan pers. Mari kita hormati produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum yang memang benar-benar terjadi,” katanya.
Parta menilai Dewan Pers telah menyediakan ruang penyelesaian sengketa yang proporsional tanpa harus mengedepankan langkah hukum yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Ia pun mengingatkan bahwa gugatan maupun tekanan terhadap media tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kritik dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers, terlebih ketika hak jawab dan hak koreksi telah diberikan.
Lebih jauh, Parta mengapresiasi langkah Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang menyatakan siap mendampingi empat media tersebut menghadapi gugatan perdata di PN Denpasar.
Dukungan serupa juga datang dari berbagai organisasi pers, mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, hingga Solidaritas Jurnalis Bali. “Pers adalah bagian dari demokrasi yang harus kita jaga bersama,” tegas Parta.
Sebelumnya, Koordinator Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., yang akrab disapa IMAS, menyatakan pihaknya telah mempelajari secara mendalam materi gugatan yang diajukan.
Menurut IMAS, objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
Dari gugatan yang telah kami pelajari, objek sengketa adalah produk pers. Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut.
"Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar IMAS, Senin (13/7/2026).
Ketua DPC Peradi SAI Denpasar yang baru terpilih itu menegaskan bahwa sengketa pemberitaan pada hakikatnya merupakan ranah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, jalur gugatan melalui pengadilan umum dinilai kurang tepat, mengingat mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara khusus dalam sistem hukum nasional.
Perkara gugatan Rp 25 miliar tersebut kini menjadi perhatian luas, bukan hanya bagi insan media di Bali, tetapi juga bagi kalangan hukum dan pemerhati demokrasi. Banyak pihak berharap proses hukum yang berjalan tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com