Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Didatangkan dari Batam, Vape Mengandung Narkotika Laku Keras di Bali

Maulana Sandijaya • Kamis, 16 Juli 2026 | 17:11 WIB
UNTUNG BESAR: Rusli Wisanto dan barang bukti Vape mengandung narkotika jenis etomidate. Foto: Istimewa
UNTUNG BESAR: Rusli Wisanto dan barang bukti Vape mengandung narkotika jenis etomidate. Foto: Istimewa

DENPASAR, Radarbali.id – Jenis narkotika yang diedarkan semakin beragam. Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terungkap penjualan narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam vape atau rokok elektrik. Penjualnya adalah Rusli Wisanto.

Pria yang dipanggil Kris itu kini menjadi pesakitan di PN Denpasar. Jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Transaksi dilakukan melalui WhatsApp (WA). Keseluruhan barang bukti narkotika adalah 672 buah cartridge vape berisi cairan diduga mengandung narkotika,” ungkap Sujaya, Kamis (16/7/2026).

Pembeli yang telah melakukan pembayaran melalui transfer bank dapat mengambil barang langsung ke rumah terdakwa atau meminta pengiriman menggunakan ojek online ke hotel maupun vila di Bali.

Dijelaskan dalam dakwaan, Rusli ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada 7 Februari 2026 di rumahnya di Jalan Kertadalem Sari I Gang Gatep Nomor 7, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 72 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kosong yang disewa terdakwa di seberang rumahnya.

”Petugas kembali menemukan 600 cartridge vape yang disimpan di dalam sebuah koper,” tegas JPU Kejati Bali itu.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 672 buah cartridge vape berisi cairan diduga mengandung narkotika.

Etomidate merupakan obat anestesi yang digunakan di dunia medis untuk membantu proses pembiusan. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan II. Peredaran dan penggunaannya dilarang kecuali untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun penelitian.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga menyatakan seluruh sampel cairan dalam cartridge vape yang disita positif mengandung etomidate.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa memperoleh 1.000 cartridge vape dari seseorang bernama Jeff alias Stone yang kini berstatus buron. Barang tersebut diterima di Batam pada Desember 2025, kemudian dibawa ke Bali menggunakan mobil yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Terdakwa membeli setiap cartridge seharga Rp2,6 juta dan menjualnya kembali dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp3,7 juta per buah.

”Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta untuk setiap cartridge yang terjual,” tandasnya.

Sebelum ditangkap, terdakwa mengaku telah menjual sekitar 268 hingga 278 cartridge, sementara sekitar 50 hingga 60 cartridge digunakan untuk konsumsi pribadi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. ***

Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.id
Vape Mengandung Narkotika etomidate kejati bali pn denpasar bnnp bali