DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Terungkap sudah misteri kematian perempuan muda inisia AS, 26, yang ditemukan membusuk di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Mekar II, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (15/7/2026).
Korban diketahui tewas diduga setelah dipukul dan dicekik oleh kekasihnya sendiri, seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ, 25. Motifnya karena tidak karena asmara.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, kasus tragis tersebut dipicu persoalan asmara. Pelaku disebut mengajak korban mengakhiri hubungan percintaan mereka, namun ajakan itu ditolak oleh korban hingga memicu pertengkaran hebat.
“Masalahnya sepele yakni asmara," beber Wakapolresta, Kamis (16/7).
Lebih lanjut dijelaskan, terkait motif Motif sementara yang berhasil diungkap penyidik adalah persoalan hubungan asmara. Menurut keterangan, MZ, saat itu ia mengajak AS untuk mengakhiri hubungan.
"Kata pelaku, korban menolak sehingga terjadi cekcok yang berujung pada tindak kekerasan,” ujar AKBP Widiarta dalam keterangannya.
Peristiwa memalukan itu terjadi ketika wanita ini baru saja pulang kerja dan masuk ke kamar kos yang beralamat di Jalan Mekar II Blok A XII Kavling 6, Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Di lokasi tersebut, MZ mengajak AS menyelesaikan hubungan asmara mereka.
Namun, pembicaraan tersebut berubah menjadi pertengkaran sengit. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya selama sekitar 10 hingga 15 menit. "Cekikan tersebut membuat korban tak sadarkan diri," ungkap Wakapolres.
Alih-alih memberikan pertolongan, pelaku justru memindahkan tubuh korban ke kamar sebelah. Jasad perempuan kelahiran Tegal, 14 Juli 2000 itu kemudian ditutupi menggunakan karpet.
Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku menumpuk sejumlah boneka secara acak di atas tubuhnya.
“Korban kemudian ditinggalkan begitu saja selama beberapa hari di dalam kamar kos,” terang AKBP Widiarta. Selama hampir sepekan, keluarga korban kehilangan kontak dengannya. Rasa curiga akhirnya mendorong saudara berinisial RAS mendatangi kamar kos tersebut pada Rabu (15/7) sekitar pukul 19.00 Wita.
Begitu tiba di lokasi, RAS langsung mencium aroma busuk yang menyengat dari dalam kamar. Bau menyengat itu bahkan membuatnya muntah.
Saat memeriksa ruangan dan menyingkirkan boneka serta selimut yang menutupi lantai, ia terkejut mendapati tubuh Angelica sudah tak bernyawa.
Saat penemuan jasad berlangsung, pelaku ternyata masih berada di sekitar lokasi. Menyadari keberadaan keluarga korban, MZ langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi DK 2778 FDI. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan pihak kepolisian.
Mendapat laporan, aparat gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, dan Ditreskrimum Polda Bali langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta memburu pelaku.
Setelah melakukan pendalaman dan menggali informasi di sekitar TKP, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku.
“Pria ini diciduk saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, Rabu sekitar pukul 23.30 Wita,” jelas AKBP Widiarta. Lelaki tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, handuk.
Selain itu ada karpet yang digunakan untuk menutupi jasad, kasur, boneka, identitas korban, STNK, SIM, KTP, buku catatan, jam tangan, kunci, paket, hingga sejumlah barang pribadi lainnya.
Hasil pemeriksaan sementara tim medis menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian leher yang sesuai dengan bekas cekikan.
Dokter forensik memperkirakan korban meninggal sekitar tiga hingga lima hari sebelum jenazah dibawa ke rumah sakit pada Kamis (16/7) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita.
Selain luka di bagian leher, tim medis juga menemukan sejumlah memar pada wajah, di antaranya pada bibir kiri, dahi kanan, dan pelipis kiri.
Petugas juga menemukan resapan darah pada pelipis kanan dan bagian leher kiri sepanjang lima sentimeter kali tiga sentimeter.
Tak hanya itu, pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya patah tulang lidah pada bagian pangkal kiri yang menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat cekikan.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Ya, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kisahnya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Mengingat pelaku merupakan warga negara asing asal Singapura, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Diantaranya Kedutaan Besar Singapura dan Atase Kepolisian Singapura di Jakarta guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk melengkapi alat bukti dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” pungkas AKBP I Ketut Widiarta.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com