Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wanita Amerika Tyeisha Keonne Park Diduga Selundup Ganja 36,71 Gram, Diduga Jaringan Internasional Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Andre Sulla • Jumat, 17 Juli 2026 | 16:02 WIB
PENYELUNDUPAN: Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Park, 38, saat diamankan petugas setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (ist/radarbali.id)
PENYELUNDUPAN: Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Park, 38, saat diamankan petugas setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com  – Perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis ganja yang menjerat Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Park, 38, terus bergulir.

Setelah sempat diamankan aparat Bea Cukai dan diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, perempuan diduga jaringan narkoba internasional ini menjalani persidangan yang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini bermula saat dirinya tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Wanita berkulit hitam, rambut gimbal itu menggunakan maskapai Korean Air dengan nomor penerbangan KE431 rute Seoul, Korea Selatan, menuju Denpasar.

Setibanya di area pabean Indonesia, petugas mencurigai koper hitam bertuliskan Eddie Bauer yang dibawa terdakwa. Kecurigaan itu muncul setelah hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray menunjukkan adanya barang mencurigakan di dalam koper tersebut.

Sebelumnya, ia juga tidak mencantumkan kepemilikan narkotika dalam formulir Customs Declaration (BC 2.2) yang ditandatangani pasangannya, Joshua Anania Murphy. Petugas Bea dan Cukai kemudian menggiringnya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

 Baca Juga: Bos Spa Nyaris Diperkosa Tamu Mengaku Asal Sulawesi, Dikejar Warga hingga Tertangkap, Korban Dipukul dan Diseret ke Kamar Mandi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu botol plastik bening bertuliskan “Peach Crescendo” yang berisi gumpalan tanaman kering hijau kecoklatan seberat 13,88 gram netto. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu plastik klip bening berisi gumpalan serupa dengan berat 22,83 gram netto. 

Sumber Beadan Cukai menyatakan, wanita tersebut kedapatan menyelundupkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 36,71 gram netto melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Hasil uji laboratorium awal memastikan kedua barang bukti tersebut positif mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.

Usai diamankan di bandara, terdakwa berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya, baik tersangka dan BB diserahterimakan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk melakukan pengembangan terkait jaringannya," tutup sumber. 

 Baca Juga: Dituduh Tampung Warga Israel, The Network School Tuntut Anwar Ibrahim

Dikonfirmasi terpisah beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan. Setelah menjalani penyidikan, penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

"Ya benar, beberapa bulan lalu perkara tersebut resmi memasuki tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," singkat Jubir Polda Bali.

Sementara itu, informasi yang diterima, perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar dan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Dalam persidangan, terdakwa berdalih ganja tersebut digunakan untuk dirinya sendiri selama berlibur di Bali.

 

Tyeisha mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 14 April hingga 20 April 2026 dengan intensitas tiga hingga lima linting per hari.

Ia juga beralasan penggunaan ganja dilakukan untuk meredakan gangguan kecemasan dan rasa sakit pada bagian pinggang yang dideritanya sejak 2021. 

Sebelum bertolak ke Indonesia, sisa ganja itu disebut disimpan di dalam toples plastik dan plastik klip bening yang kemudian dimasukkan ke dalam koper.

Meski demikian, aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan terdakwa dengan jaringan peredaran narkotika di Bali. 

Pasalnya, penyelundupan narkoba lintas negara melalui jalur penerbangan internasional kerap melibatkan sindikat yang terorganisasi.

Jika nantinya terbukti memiliki hubungan dengan jaringan narkotika di Pulau Dewata, terdakwa terancam menghadapi hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 Baca Juga: BMKG: Angin Kencang di 5 Wilayah Bali dan Risiko Gelombang Tinggi Pantai Kuta hingga Sanur

Atas perbuatannya, Tyeisha didakwa melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum menegaskan proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim akan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Wanita Amerika Serikat bandara ngurah rai penyelundupan ganja