Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sasar Belasan Warung dan Toko di Tiga Kecamatan, Operasi Gabungan Satpol PP Klungkung dan Bea Cukai Nihil Rokok Bodong

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Jumat, 17 Juli 2026 | 16:56 WIB
PELOTOTI  WARUNG : Satpol PP Kabupaten Klungkung bersama Tim Bea Cukai Denpasar melakukan razia cukai rokok ilegal di sejumlah warung dan toko yang ada di Kecamatan Dawan, Banjarangkan dan Klungkung. (foto: Satpol PP Klungkung)
PELOTOTI  WARUNG : Satpol PP Kabupaten Klungkung bersama Tim Bea Cukai Denpasar melakukan razia cukai rokok ilegal di sejumlah warung dan toko yang ada di Kecamatan Dawan, Banjarangkan dan Klungkung. (foto: Satpol PP Klungkung)

SEMARAPURA, Radar Bali.id – Personel Satpol PP Kabupaten Klungkung bersama Tim Bea Cukai Denpasar menggelar operasi pemberantasan rokok bodong atau tanpa pita cukai alias ilegal di sejumlah warung dan toko di Kecamatan Dawan, Banjarangkan, dan Klungkung, Rabu (15/7/2026). 

Baca Juga: Nekat Edarkan Rokok Bodong , Oknum Perangkat Desa di Jembrana Diciduk Polisi

Hasilnya, dari belasan tempat yang disisir, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal yang diperjualbelikan.

Baca Juga: Terciduk Polisi, Rokok Bodong Tanpa Cukai Gagal Beredar di Jembrana

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, Kamis (16/7/2026) membeberkan, ada sebanyak 5 warung dan toko di Kecamatan Banjarangkan, 4 warung dan toko di Kecamatan Klungkung, serta 7 warung dan toko di Kecamatan Dawan yang mendadak didatangi petugas. Ke-16 tempat tersebut bersih dari peredaran rokok ilegal.

”Kami meyakini hasil nihil dalam kegiatan ini bukan karena kebocoran informasi sidak,” ujarnya.

Nihilnya temuan tersebut dinilainya sebagai indikasi meningkatnya kesadaran para pedagang untuk hanya menjual rokok legal berpita cukai resmi. Hal ini merupakan buah dari sosialisasi dan pengawasan intensif yang dilakukan Bea Cukai bersama Pemkab Klungkung melalui Satpol PP.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan rantai distribusi rokok ilegal memang sedang tidak masuk ke lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan saat kegiatan berlangsung.

”Yang terpenting bagi kami, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin maupun insidental dengan lokasi yang bervariasi. Tujuannya bukan semata-mata menemukan pelanggaran, tetapi juga membangun kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan cukai,” tegasnya.

Oleh karena itu, temuan nihil tersebut dimaknai sebagai capaian positif, namun tidak lantas melonggarkan pengawasan. ”Justru sinergi dengan Bea Cukai akan terus diperkuat agar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Klungkung dapat dicegah sejak dini,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
satpol pp rokok tanpa cukai razia rokok ilegal rokok bodong