RADAR BALI - Penyidik Satlantas Polres Badung resmi meningkatkan status hukum perkara tabrak lari massal yang dilakukan oleh turis asing di Kabupaten Badung ke fase penyidikan.
Pengendara Daihatsu Rocky sewaan asal Turki, OSA (49), kini menyandang status tersangka setelah polisi menggelar perkara pada Kamis (16/7/2026).
Pria paruh baya tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Badung pada Jumat (17/7/2026), sementara kendaraan roda empat yang ia sopiri disita demi kepentingan pembuktian hukum.
Rentetan insiden mencekam ini berawal pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Tersangka memacu kendaraannya dari arah selatan menyusuri Jalan Merta Sari, Pengubengan Kangin dengan kecepatan di luar batas wajar.
Saat mendekati area lampu lalu lintas di ruas jalan tersebut, OSA kehilangan stabilitas kemudi akibat berkendara secara serampangan. Kendaraannya langsung menyapu dua unit roda dua, masing-masing Honda Scoopy bernomor polisi P 2648 S yang ditunggangi oleh Toby Dwi Irawan (24) serta Yamaha Nmax bernomor polisi DK 4102 FDU.
Bukannya turun memberikan bantuan medis kepada para korban, warga asing tersebut justru memilih kabur dengan menambah kecepatan mobilnya.
Upaya meloloskan diri itu berlanjut ke sisi utara. Hanya terpaut jarak pendek dari titik benturan awal, bagian depan mobil OSA menghantam buritan Suzuki APV bernomor polisi DK 1958 FAA yang dikemudikan Made Wirastu (51).
Efek tumbukan hebat tersebut membuat kendaraan roda empat korban berputar tanpa kendali hingga menabrak tiang listrik di tepi marka jalan.
Tersangka tetap bersikeras melarikan diri dan sempat menggores dinding gerai kerajinan rotan serta warung makan di sepanjang rute Jalan Merta Sari. Aksi berbahaya ini memicu kemarahan masyarakat dan pengguna jalan lain yang berada di lokasi, hingga mereka berinisiatif memburu mobil pelaku.
Guna menghindari kejaran massa yang kian membeludak, OSA membelokkan setir memasuki kawasan hunian Perumahan Muding Agung, Kerobokan Kaja. Ia bahkan bermanuver mengitari kompleks perumahan tersebut sampai lima kali demi memutus pelacakan warga, sebelum akhirnya keluar menuju Jalan Muding Kaja dengan sisa kecepatan tinggi.
Ulah nekat OSA menemui jalan buntu saat ia mengarahkan kendaraannya ke Jalan Batubidak Gang Manggis, Kuta Utara. Pelariannya berakhir setelah moncong mobil menabrak dinding rumah penduduk di ujung gang yang tidak memiliki jalan keluar.
Karena posisi pintu mobil terjebak di ruang sempit, pelaku terpaksa keluar dari kabin dan langsung dikepung oleh warga sekitar, sebelum akhirnya diselamatkan oleh personel kepolisian dari potensi amukan warga.
Para korban luka dari serangkaian kecelakaan beruntun ini langsung dievakuasi ke pusat layanan medis terdekat demi mendapatkan pertolongan darurat. Atas perbuatannya, OSA kini dibayangi pasal berlapis mengenai kelalaian yang memicu kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran berat akibat dengan sengaja melakukan tabrak lari.
Pihak berwajib saat ini juga tengah menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap sampel urine tersangka serta menjalin komunikasi dengan Imigrasi Bali guna mengevaluasi dokumen keimigrasian miliknya.***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali