Pelarian 14 Hari Pembunuh Man Colik Berakhir, Belikan Pacar IPhone 16 dengan Kalung Milik Korban

Andre Sulla • Dipublikasikan Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:23 WIB
Olah TKP kasus pembunuhan Man Colik di Tukad Bubuh, Banjarangkan, Klungkung. Korban ditusuk oleh pelaku sebanyak 9 kali saat mandi di sungai.
Olah TKP kasus pembunuhan Man Colik di Tukad Bubuh, Banjarangkan, Klungkung. Korban ditusuk oleh pelaku sebanyak 9 kali saat mandi di sungai.

 

RADAR BALI - Misteri penemuan mayat laki-laki tanpa busana di aliran sungai (Tukad) Bubuh, Jalan Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Banjar Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, akhirnya terungkap.

Korban yang diketahui bernama I Nyoman Cita (50) alias Man Colik, seorang penjual lawar asal Banjar Negari, dipastikan menjadi korban pembunuhan berencana.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil membekuk pelaku.

Tersangka adalah Agus Novit Pramana Putra alias Petong (30), seorang karyawan swasta yang tinggal satu desa dengan korban.

Petong ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Mahendradata Selatan, Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Kasus ini bermula ketika Man Colik dinyatakan hilang setelah pamit mandi ke sungai pada Rabu (1/7) malam. Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 07.30 Wita, jasad korban ditemukan dalam posisi telungkup dan tanpa busana di sebelah selatan jembatan Bypass dekat kantor KPU Klungkung.

Pada tubuh pria paruh baya tersebut, polisi menemukan sejumlah luka robek dan empat luka tusukan yang tersebar di perut, punggung, dan pinggang kanan. Luka-luka tersebut langsung mengarah pada dugaan kuat adanya tindak kekerasan.

Motif Sakit Hati dan Penghinaan di Medsos

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Petong mengakui seluruh perbuatannya. Aksi nekat pelaku dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati mendalam akibat perkataan korban di media sosial yang menyinggung dan merendahkan harkat dan martabat pelaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menambahkan bahwa pelaku merasa kerap dihina oleh korban dengan sebutan tidak punya uang.

Dendam yang menumpuk tersebut berubah menjadi niat untuk menghabisi nyawa korban, yang sudah direncanakan sejak empat hari sebelum kejadian. Pelaku bahkan sengaja mengambil pisau milik ayahnya dari rumah untuk digunakan sebagai senjata.

Modus Operandi dan Upaya Menghilangkan Jejak

Pada hari kejadian, pelaku dan korban berjanji untuk bertemu di kawasan Tukad Bubuh sekitar pukul 18.00 Wita, setelah korban menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku. Pelaku tiba lebih awal dan menunggu korban di lokasi.

Begitu korban datang dalam kondisi tanpa busana untuk mandi, pelaku langsung menyerang dari belakang menggunakan pisau.

Korban sempat berupaya bergerak menuju tengah sungai untuk menyelamatkan diri, namun pelaku kembali menghujamkan tusukan hingga korban tak berdaya dan tewas di tempat. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil kalung seberat 70 gram milik korban serta membawa pakaian korban dari lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak.

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat sungai. Di balik rumpun bambu, ia menyembunyikan celana pendek dan celana training yang digunakannya saat beraksi, lalu memesan ojek online sekitar pukul 19.00 Wita menuju Denpasar untuk menemui pacarnya.

Selama bersembunyi di kos pacarnya, pelaku sempat menjual kalung milik korban senilai Rp 50 juta. Uang tersebut digunakan untuk membelikan ponsel IPhone 16 untuk pacarnya.  

Olah TKP dan Penyelidikan Scientific Crime Investigation (SCI)

Setelah menangkap Petong, polisi langsung menggelandang pelaku untuk menunjukkan barang bukti. Petugas berhasil mengamankan pisau yang digunakan untuk membunuh, ponsel, sandal, serta celana dalam milik korban. Sementara itu, baju dan celana yang dikenakan korban saat kejadian masih dalam proses pencarian.

Satreskrim Polres Klungkung kini tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan serta menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI), termasuk digital forensik untuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi dan memeriksa aktivitas media sosial. Uji laboratorium forensik terhadap pisau yang ditemukan juga segera dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu 14 hari merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, gelar perkara, serta rekonstruksi. Pelaku dipastikan akan terjerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
tukad bubuh Pembunuhan di Klungkung Man Colik polres klungkung Kriminal Bali