Kondisi kelebihan kapasitas hunian (overcrowded) yang kian memprihatinkan membuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mengambil langkah tegas. Sebanyak 18 orang narapidana (napi) terpaksa harus dipindahkan alias di-layar menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangli.
INI memang sebuah pilihan yang sulit bagi pimpinan lapas. Kebijakan pemindahan belasan warga binaan ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk menjaga keseimbangan kapasitas hunian Lapas.
Langkah ini dinilai mendesak agar proses pembinaan, pengamanan, serta pemenuhan hak-hak dasar para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat tetap berlangsung secara optimal dan manusiawi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Prawira Hadiwidjojo membenarkan adanya mutasi belasan warga binaan tersebut. Menurutnya, kondisi hunian di Lapas Tabanan saat ini sudah sangat padat, di mana jumlah penghuni telah mencapai hampir 400 persen dari kapasitas ideal yang seharusnya ditampung.
"Sekarang ini overcrowded menjadi tantangan berat yang harus kami kelola dengan baik. Kepadatan hunian yang terlalu tinggi seperti saat ini sangat berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib)," tegas Prawira Hadiwidjojo saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 19 Juli 2026 pukul 11.00 Wita.
Ia menambahkan, kelebihan kapasitas yang ekstrem ini tidak hanya berdampak pada aspek keamanan, tetapi juga rentan mempengaruhi kondisi kesehatan para napi, serta mempersulit pemenuhan hak-hak kedinasan mereka. Oleh karena itu, pemindahan 18 WBP ini menjadi langkah taktis untuk pemerataan isi hunian antar-lapas dan rutan di Bali.
"Proses pemindahan 18 orang napi Tabanan ke Rutan Bangli sudah kami laksanakan pada hari Jumat, 17 Juli 2026 lalu," ungkapnya. Proses pergeseran para napi ini dikawal ketat oleh petugas Lapas Tabanan sesuai SOP baku dengan tetap mengedepankan aspek keamanan yang kondusif.
Di sisi lain, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Pidana dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, Fatkhur Rokhman menambahkan, dalam menentukan napi yang dipindahkan, pihaknya juga mempertimbangkan keberlanjutan program pembinaan yang akan dijalani oleh yang bersangkutan.
Dengan penempatan di tempat yang baru yang lebih proporsional, diharapkan proses pembinaan lanjutan—termasuk program kesiapan menuju asimilasi—bisa berjalan lebih efektif, fokus, dan tepat sasaran.
"Terpenting dari pemindahan napi ini adalah dapat menciptakan situasi Lapas yang aman, kondusif, dan proses pembinaan kemandirian maupun kepribadian dapat berjalan dengan baik," tandas Fatkhur Rokhman. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali