TABANAN, Radar Bali.id– Komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan birokrasi kembali tercoreng. Seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tabanan terjerat kasus kakap peredaran gelap narkotika.
Oknum ASN berinisial IGBBY alias Sepler, 32, ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan.
Sepler digerebek petugas di sebuah kamar kos yang terletak di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Minggu (19/7/2026) malam.
Tak main-main, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan total 280,92 gram sabu netto yang diduga kuat siap diedarkan.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani mengatakan, penangkapan terhadap oknum pegawai paruh waktu Pemkab Tabanan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/VII/2026. “Pelaku diamankan di dalam kamar kos tempat tinggalnya bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026). * (Catatan koreksi tanggal konfirmasi dari naskah asli 20/6 menjadi 20/7/2026 agar sinkron dengan hari kejadian).*
Pelaku yang mengantongi KTP asal Karangasem ini tidak bisa berkutik saat petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat. Polisi menemukan 20 paket sabu dengan total berat bruto 296,54 gram atau 280,92 gram netto. Barang haram tersebut disembunyikan di berbagai sudut kamar, mulai dari dalam tas bermotif bunga, kotak plastik, hingga di atas meja.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap (bong), timbangan digital, ratusan micro tube PCR, plastik klip berbagai ukuran, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi haramnya.
Iptu Wiwik menambahkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sepak terjang seorang pria panggilan Kipli yang diduga kerap mengedarkan narkoba. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan intensif. “Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti narkotika yang diakui secara langsung sebagai milik pelaku,” tegasnya.
Dari pemeriksaan awal, Sepler mengaku nekat menyimpan dan menguasai sabu tersebut untuk diedarkan kembali. Pelaku juga tercatat belum pernah dihukum sebelumnya. Saat ini, Sepler beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel Mapolres Tabanan. "Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," imbuh Iptu Wiwik.
Di sisi lain, Sekda Tabanan, I Gede Susila saat dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar panjang lebar terkait status kepegawaian pelaku. Ia mengaku masih mengumpulkan informasi resmi. "Kami masih cek di polisi soal penangkapan oknum ASN tersebut," tandas Susila singkat.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali