Buntut Dugaan Penggelapan Aset Pasar Seni Semarapura Menguap, Garda Tipikor Lapor Kejari Klungkung, Ini Penjelasannya

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 05:11 WIB
DATANGI KEJARI KLUNGKUNG: Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Klungkung datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. (Dewa Ayu Pitri Arisanti/Radar Bali)
DATANGI KEJARI KLUNGKUNG: Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Klungkung datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. (Dewa Ayu Pitri Arisanti/Radar Bali)

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Aroma tak sedap membayar proyek revitalisasi Pasar Seni Klungkung tahun anggaran 2023/2024. Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) Indonesia Kabupaten Klungkung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung pada Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Gedung Retak hingga Jadi Sarang Kotoran Anjing, Revitalisasi Pasar Kidul Bangli Baru Dianggarkan 2027

Kedatangan organisasi masyarakat (ormas) ini bertujuan untuk melaporkan dugaan penggelapan aset berupa bongkaran besi dan rolling door di pasar tersebut.

Baca Juga: Kemenhub Revitalisasi Bandara Ngurah Rai, Targetkan Tampung 32 Juta Penumpang

Ketua II Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Klungkung, I Nengah Duisna menuturkan, laporan ini berawal dari aduan para pedagang Pasar Seni Semarapura. Hingga kini, para pedagang mengaku sama sekali tidak pernah mendengar kelanjutan nasib besi dan rolling door ruko yang pernah mereka tempati dulu.

”Walaupun bukan para pedagang yang membelinya, tetapi pertanyaan dari mereka berkaitan dengan keberadaan bongkaran besi dan rolling door itu sangat wajar. Ada dugaan kuat bahwa aset itu telah digelapkan. Untuk itu, kami laporkan aduan pedagang ini ke Kejari Klungkung agar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” terangnya.

Merespons laporan tersebut, Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan tanda terima laporan. Selanjutnya, Korps Adhyaksa akan melakukan telaah mendalam terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan.

 ”Menunggu arahan dari pimpinan, kami akan segera ekspos untuk dapat dikeluarkannya surat perintah,” jelas Jatikusuma.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa berdalih bahwa aset bongkaran besi dan rolling door tersebut sudah dilimpahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung untuk dilelang. Namun, ia mengaku tidak tahu-menahu kelanjutan prosesnya. ”Saya paham dengan rasa penasaran para pedagang, tetapi secara administratif sudah kami limpahkan ke bagian aset BPKPD,” dalihnya.

Teka-teki keberadaan aset itu akhirnya sedikit terkuak dari penjelasan Kabid Aset BPKPD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Putra Iryana. Ia memaparkan bahwa material bongkaran bangunan dalam proyek revitalisasi Pasar Tematik Wisata Pasar Umum Semarapura itu sebenarnya sudah dilelang melalui KPKNL Denpasar dan telah diambil oleh pemenang lelang pada tahun 2025 lalu dengan nilai sekitar Rp12 juta.

 ”Bongkaran itu sebelumnya ditempatkan di lahan dengan luasan sekitar 10 are di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin,” tandasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
kasus proyek dugaan korupsi tipikor kejari klungkung revitalisasi pasar