Gempur Peredaran Sabu-sabu di Kawasan Wisata Nusa Penida, Satresnarkoba Polres Klungkung Gulung Empat Pengedar Narkoba

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 09:03 WIB
Ilustrasi empat orang tahanan polisi. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi empat orang tahanan polisi. (gambar digital gemini/radar bali)

SEMARAPURA, Radar Bali.id– Komitmen Polres Klungkung dalam menjaga kawasan wisata dari bahaya narkotika membuahkan hasil manis.

Baca Juga: Heboh ! Oknum Pegawai PPPK Tabanan Ini Diciduk Polisi, Gegara Simpan Ratusan Gram Sabu Siap Edar di Kamar Kos

Selama kurun waktu Juni hingga pertengahan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil menggulung empat pengedar sabu di empat lokasi berbeda. Sebagian besar pelaku menyasar para wisatawan yang tengah berlibur di Pulau Nusa Penida.

Empat tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial WSY, MWP, AR, dan LW. Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat dalam siaran pers di Lobi Mapolres Klungkung pada Senin (20/7/2026).

Kapolres membeberkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap WSY di sebuah rumah di Desa Jungutbatu, Nusa Penida pada Senin (1/6/2026) dengan barang bukti 85 paket sabu seberat 21,54 gram bruto. Selanjutnya pada Senin (22/6/2026), polisi menciduk MWP di Dusun Intaran, Desa Pikat, Dawan dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 4,7 gram bruto.

Perburuan berlanjut pada Rabu (15/7/2026), di mana AR diringkus di areal kos Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida membawa 5 paket sabu. Di lokasi yang tak jauh berbeda, tersangka LW ditangkap pada Kamis (16/7/2026) dengan barang bukti fantastis sebanyak 97 paket sabu seberat 21,75 gram bruto.

”Para pengedar ini merupakan warga pendatang dan belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya. Khusus pengedar yang diamankan di wilayah Nusa Penida, rata-rata sasarannya adalah wisatawan yang berkunjung ke sana,” ungkap AKBP Mikael Hutabarat.

Total barang bukti yang disita mencapai 195 paket sabu dengan berat 48,99 gram bruto atau 29,94 gram netto. Tangkapan ini menjadi rekor terbesar bagi Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Wayan Gede Mudana selama satu tahun menjabat.

”Ini prestasi sekaligus peringatan keras bagi kami bahwa peredaran gelap narkotika sudah mulai marak, khususnya menyasar destinasi wisata Nusa Penida,” tegasnya. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[*]

 

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
tahanan polisi pembobolan vila polres klungkung pencurian