DUH! Darmawan Dijemput Penyidik Polda Bali, Dilepas Setelah Diperiksa, Diduga Dibeking Mantan Jenderal Sehingga Dilepas, Polisi Klaim Sakit Paru-paru

Andre Sulla • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 15:11 WIB
BERMASALAH: Sebuah eskavator (kuning) terpantau mengolah lahan yang dinyatakan sebagai milik Puri Kaleran Kangin, Kamis (18/7). (IST/radarbali.id)
BERMASALAH: Sebuah eskavator (kuning) terpantau mengolah lahan yang dinyatakan sebagai milik Puri Kaleran Kangin, Kamis (18/7). (IST/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Penanganan perkara pidana yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan dipertanyakan. Sebab di tengah rentetan kekalahannya dalam sengketa perdata hingga tingkat Mahkamah Agung, proses penyidikan perkara pidana yang menempatkannya sebagai tersangka kini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum. Sebab, sampai detik ini yang bersangkutan tidak dijebloskan ke bui.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Polda Bali telah memanggil dan memeriksa Darmawan untuk dimintai keterangan. Sempat mangkir dan dijemput Senin (20/7/2026), usai menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dan diperbolehkan pulang.

Seorang sumber di lingkungan Polda Bali membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Darmawan. Menurut dia, keputusan untuk tidak menahan tersangka mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Ya, setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan diperbolehkan pulang karena selain sudah tua, dia mengidap sakit paru-paru,” cetus sumber tersebut, Selasa (21/7/2026).

Meski demikian, belum diketahui secara pasti sejauh mana perkembangan penyidikan perkara tersebut. Penyidik juga belum memberikan penjelasan resmi terkait status hukum Darmawan maupun kemungkinan agenda pemeriksaan lanjutan.

"Pengambilan keterangan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, karena nantinya akan dilaksanakan tahap dua," tutup sumber ini.

Keputusan tersebut memantik reaksi dari kuasa hukum pihak pelapor, I Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik. Penanganan perkara yang menurutnya menimbulkan sejumlah pertanyaan. Ponglik menuturkan, sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan sempat dijadwalkan untuk pelimpahan. 

Namun, proses itu disebut tertunda lantaran Darmawan menjalani perawatan di rumah sakit.

“Saya perlu pertanyakan. Pertama, ketika dinyatakan P-21, seharusnya sudah masuk tahap pelimpahan," cetus Ponglik. Tetapi kemudian yang bersangkutan masuk rumah sakit sekitar empat hari lalu, lalu pulang lagi. 

"Kondisi sakitnya perlu dipertanyakan. Apakah ada mekanisme check and balance dari pihak kepolisian?” ujarnya.

Menurut Ponglik, alasan kesehatan seharusnya tidak menjadi penghalang dalam proses hukum, terlebih apabila tersangka sebelumnya telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

“Kalau memang sakit, mestinya ada langkah-langkah yang jelas. Karena yang bersangkutan sebelumnya sudah melawan perintah setelah berkas dinyatakan P-21. Seharusnya dia hadir,” tegasnya.

Dia juga menilai, penanganan perkara tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. 

Terlebih, oknum mantan Jendral inisial IS kini diketahui berprofesi sebagai advokat dan pernah bertugas sebagai anggota kepolisian diduga melakukan intervensi.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelaku tindak pidana yang memiliki latar belakang tertentu lebih leluasa mengintervensi penyidik yang notabene merupakan mantan anak buahnya. 

"P-21 berarti unsur pidananya sudah terpenuhi dan ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran hukum,” katanya.

Lebih jauh, Ponglik menduga terdapat kepentingan lain di balik perkara yang menyeret kliennya. Dia menyinggung sengketa aset bernilai besar yang hingga kini masih diperebutkan.

“Saya menduga ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan aset yang lebih besar dan lebih berharga. Padahal, pihak Hattrick sudah kalah di pengadilan, tetapi pelaku diduga masih ingin menguasai bidang tanah yang bukan haknya,” tandasnya.

Kasus yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan sendiri masih bergulir di Polda Bali. 

Dikonfirmasi mengenai ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengaku akan mengecek lagi perkembangan penyelidikan kasus tersebut ke satker yang menangani. "Ya nanti saya cek dulu," singkatnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Anak Agung Ngurah Darmawan sengketa perdata mahkamah agung