DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Polda Bali membantah adanya dugaan intervensi mantan jenderal polisi dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan. Kepolisian menegaskan, keputusan tidak menahan tersangka semata-mata didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan Unit V Subdit II bersama Unit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Bali membawa Darmawan ke Mapolda Bali, Senin (20/7) sekitar pukul 21.00 Wita.
Langkah tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua untuk pelaksanaan tahap II kepada jaksa penuntut umum.
Penjemputan itu berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 3 September 2025 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang kini diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Ariasandy, berdasarkan hasil pemeriksaan, Darmawan mengaku tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena menjalani perawatan di RSU Garba Med, Kerobokan, sejak 16 Juli hingga 18 Juli 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa dirinya tidak hadir karena sakit dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Polda Bali, lanjut Ariasandy, memutuskan memulangkan Darmawan dan mewajibkannya menjalani wajib lapor. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang dijadwalkan menjalani kontrol lanjutan pada 21 Juli 2026.
“Jadi, tidak benar informasi yang menyebut adanya intervensi oknum mantan jenderal,” tegas Ariasandy.
Di sisi lain, penanganan perkara yang menempatkan Darmawan sebagai tersangka kembali menuai sorotan.
Di tengah rentetan kekalahannya dalam sengketa perdata hingga tingkat Mahkamah Agung, proses hukum tersebut memunculkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Darmawan sempat mangkir dari dua panggilan penyidik untuk proses pelimpahan tahap II. Usai dijemput dan menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Sumber di lingkungan Polda Bali menyebut, keputusan tersebut diambil karena faktor usia dan kondisi kesehatan tersangka.
“Setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan diperbolehkan pulang karena selain sudah tua, dia mengidap sakit paru-paru,” ujar sumber tersebut. Sementara itu, kuasa hukum pelapor, I Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik, mempertanyakan alasan penundaan pelimpahan perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Saya perlu pertanyakan. Ketika perkara dinyatakan P-21, seharusnya sudah masuk tahap pelimpahan. Namun kemudian yang bersangkutan masuk rumah sakit sekitar empat hari lalu dan kini sudah pulang. Kondisi sakitnya perlu dipertanyakan. Apakah ada mekanisme check and balance dari pihak kepolisian?” ujarnya.
Ponglik menilai alasan kesehatan seharusnya tidak menghambat proses hukum, terlebih tersangka disebut telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
“Kalau memang sakit, mestinya ada langkah-langkah yang jelas. Karena yang bersangkutan sebelumnya sudah tidak memenuhi panggilan setelah berkas dinyatakan P-21. Seharusnya dia hadir,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Apalagi, beredar dugaan adanya intervensi dari seorang mantan jenderal polisi berinisial IS yang kini berprofesi sebagai advokat.
Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelaku tindak pidana yang memiliki latar belakang tertentu lebih leluasa mengintervensi penyidik yang notabene merupakan mantan anak buahnya.
"P-21 berarti unsur pidananya sudah terpenuhi dan ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran hukum,” katanya. Lebih jauh, Ponglik menduga terdapat kepentingan lain di balik perkara yang menyeret Darmawan.
Dia menyinggung sengketa aset bernilai besar yang hingga kini masih diperebutkan. “Saya menduga ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan aset yang lebih besar dan lebih berharga,” pungkasnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com