SEMARAPURA, RadarBali.id– Aksi pencurian menyasar rumah milik seorang dosen, I Komang Wahyu Wiguna, di Dusun Sidayu, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Dua pelaku terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) menggasak 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang disimpan di dalam rumah, Minggu (19/7/2026).
Baca Juga: Polres Klungkung Cegah Pembobolan Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Selasa (21/7/2026) mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut baru dilaporkan korban ke pihak kepolisian pada Senin (20/7/2026). Petugas pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (21/7/2026).
Diketahui, rumah milik Wiguna tersebut sehari-harinya dalam kondisi kosong lantaran pemilik bertempat tinggal di wilayah Denpasar.
”Berdasarkan hasil pengecekan awal di TKP, pelaku diduga telah mengetahui kondisi rumah yang dalam keadaan kosong. Sehingga leluasa melakukan aksi dengan cara mencongkel pintu masuk sebelum mengambil dokumen-dokumen penting,” terang Iptu Dewa Alit.
Dalam rekaman CCTV, aksi pengorokan dokumen tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku. Mengingat dokumen yang digondol berupa 12 SHM tanah, polisi menyarankan korban untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Ini guna melakukan langkah-langkah pengamanan administrasi terhadap sertifikat yang hilang dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan. Mulai dari memastikan rumah terkunci aman, memasang pengamanan tambahan, hingga mengoptimalkan CCTV sebagai sarana pencegahan tindak pidana. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali