DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Media di Bali tengah menghadapi tantangan berat. Selain menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada publik, pers juga rentan dihadapkan pada kasus hukum akibat produk berita. Hal ini dialami oleh empat perusahaan media di Bali yang digugat perdata oleh seorang advokat Togar Situmorang.
Sidang perdana gugatan perdata Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media lokal di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026), berlangsung penuh dinamika.
Sejak awal persidangan perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini, tim kuasa hukum tergugat dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menunjukkan kesiapan total dengan hadir dan mendaftar jauh lebih awal dibanding pihak penggugat, di sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Rabu, 22 Juli 2026.
Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang dilayangkan Advokat Togar Situmorang terhadap empat media massa di Bali masing-masing (Radar Buleleng & Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com) dinilai menabrak tata cara penyelesaian sengketa pers yang berlaku di Indonesia.
Dalam persidangan perdana 34 tim kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang di koorditori Made ”Ariel” Suardana dkk hadir memenuhi ruang sidang.
Semenetara tim kuasa hukum penggugat diwakili oleh 2 orang yakni, Jody Kunto SH dan Andi SH.
Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Suarta membuka sidang dengan memberi pemngumuman agar semua pihak yang berperkara tidak bermain suap dan agar menjaga marwah peradilan.
Ruang sidang pun penuh dengan jurnalis dari berbagai platform yang tergabung dalam SJB (Solidaritas Jurnalis Bali).
Menariknya, Ketua Majelis Hakim I wayan Suarta, langsung mengumumkan pengunduran diri.
”Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat ada hubungan keluarga, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini,” tandas Suarta.
Suarta pada sidang kemarin hanya memeriksa berkas perkara dan legalitas surat kuasa dari para pihak yang berperkara.
Selanjutnya, Suarta mengumumkan bahwa anggota majelisnya meminta penggugat dan tergugat menyepakati mediator yang disepakati dari salah seorang hakim PN Denpasar.
”Sidang saya tutup ya dan akan dilanjutkan pada Rabu 4 Agustus 2026 dengan agenda mediasi, sliakan dalam jeda ini para pihak mau damai atau berunding itu sah-sah saja,” tutup Suarta, sambil mengetukkan palu sidang.
Usai sidang, sikap sigap tim tergugat langsung membuahkan temuan saat tahap verifikasi administrasi. Tim Pembela Kemerdekaan Pers menemukan ketidaksesuaian formil pada kubu penggugat, Advokat Togar Situmorang.
"Dalam surat gugatan tercantum delapan nama pengacara dari pihak penggugat, tetapi yang hadir di ruang sidang hanya dua orang. Ada hal yang tidak beres dalam surat kuasa mereka dan ini menjadi catatan formal kami," beber Koordinator Tim SJB, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H.
Meski terjadi dinamika pergantian hakim dan agenda mediasi dijadwalkan pada Selasa 4 Agustus 2026, 34 advokat yang membela media tergugat menyatakan tetap dalam kondisi siap tempur (on fire) jika perkara harus berlanjut hingga pembuktian pokok perkara.
Menurut Ariel pihaknya membela Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) karena sistem nilai dan kemerdekaan pers harus dijaga sesuai porsinya yang diatur UU No 40 Tahun 199, tentang Pers..
"Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini sangat tidak lazim. Kami hadir bukan hanya membela empat media ini, tapi untuk memastikan kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi tidak digerus," tegas Ariel Suardana, yang juga Ketua LABHI Bali ini.
Di tengah persiapan menghadapi mediasi pada 4 Agustus 2026, koalisi advokat ini tetap memberikan ruang dialog damai dan mendesak penggugat untuk mengevaluasi kembali tindakannya.
”Kami Tim Kuasa Hukum SJB on fire all out, mau pilih opsi damai atau lanjut pada mediasi hingga pembuktian, silakan kami siap,” tegas Ariel, yang didampingi puluhan lawyer dengan latar belakang gerakan massa.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum lainnya, Wayan Sudana.
”Saat pemeriksaan surat kuasa, secara hukum Undang-undang tidak memenuhi syarat syarat undang-undang,” nilai Sudana.
Meski begitu tim pembela SJB katanya akan melihat apa hasil sidang berikutnya.
”Tentu kami pun sudah siapkan eksepsi,” tukasnya.
Nengah Jimat pengacara SJB lainnya menambahkan, pihaknya sudah siap menghadapi apa pun dinamika yang akan terjadi di sidang berikutnya.
”Dua pilihannya, penggugat cabut gugatan atau lanjut, sebab bagi kami Pers ini pilar demokrasi, itu alasan kami membela,” pungkasnya.
Menurut aturan perundang-undangan, sengketa terkait produk pers tunduk pada azas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengesampingkan hukum umum (KUHPerdata/KUHPidana). Mechanisme penyelesaian wajib melalui tahapan:
1. Pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
2. Pengaduan dan penyelesaian melalui Dewan Pers.
Sementara itu tokoh pers yang juga mantan Anggota KPU Bali I Gusti Putu Artha, yang hadir di sidang perdana menilai, bahwa karena media tergugat telah menjalankan prosedur Hak Jawab, maka Pengadilan Negeri sejatinya tidak berwenang mengadili perkara ini.
Meskipun pengadilan menjadwalkan mediasi pada Rabu (4/8/2026), Putu Artha mendorong agar majelis hakim melahirkan Putusan Sela untuk menolak gugatan tersebut, bukan menyelesaikannya lewat kompromi di ruang mediasi.
"Jika kasus ini selesai lewat mediasi, status hukum produk pers tetap abu-abu. Kompromi dalam kasus seperti ini berbahaya karena membuka celah bagi pihak lain untuk terus menggugat pers di masa depan," tegas Putu Artha.
Sementara itu, Pihak Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang diwawancarai usai sidang membantah bahwa gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media massa di Bali yang dilayangkan ke PN Denpasar bertujuan untuk mengintimidasi atau merampas kemerdekaan pers.
Kuasa hukum Togar Situmorang, Jody Kunto, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan tanpa dasar, melainkan setelah melalui seluruh prosedur resmi administrasi dan mekanisme sengketa pers yang berlaku.
Jody Kunto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers sejak tahun 2025. Proses tersebut berlanjut hingga Dewan Pers mengeluarkan keputusan resmi pada bulan Juni 2026.
"Gugatan ini tidak diajukan tanpa dasar. Kami sudah menempuh upaya administrasi ke Dewan Pers sejak 2025, dan pada Juni 2026 keluar keputusan yang menyatakan bahwa media-media tergugat melakukan pelanggaran etik. Jadi, dasar utama gugatan kami adalah keputusan Dewan Pers tersebut," ujar Jody Kunto di PN Denpasar, Rabu (22/7/2026).
Menurut tim kuasa hukum, berkas somasi dan bukti tidak diindahkannya Hak Jawab tersebut menjadi syarat utama pengaduan mereka ditindaklanjuti dan diterima oleh Dewan Pers.
Meski siap membuktikan gugatan di ranah pokok perkara, pihak Togar Situmorang menegaskan tetap membuka pintu maaf dan ruang dialog damai pada agenda mediasi mendatang.
"Dari pihak klien kami sangat mendorong upaya perdamaian. Peluang damai tentu terbuka lebar. Kami harap pada agenda mediasi nanti bisa tercapai titik temu terbaik bagi kedua belah pihak," pungkas Jody Kunto.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com