SEMARAPURA, Radar Bali.id – Pria berinisial ANPP, 29 tersangka kasus pembunuhan pengusaha kuliner asal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, I Nyoman Cita, 49 atau yang akrab disapa Pak Man Colik, ternyata punya rekam jejak kelam.
Tersangka diketahui kerap memperdaya pria penyuka sesama jenis memanfaatkan filter di aplikasi media sosial (medsos).
Baca Juga: Keluarga Gelar Ritual Mecaru di Sungai Bubuh, Berharap Pembunuh Pak Man Colik Segera Terungkap
Dengan memanfaatkan beragam filter aplikasi, foto dan video tampan yang diunggah tersangka di media sosial kerap memikat perhatian kaum pria penyuka sesama jenis. Celah inilah yang dimanfaatkan ANPP untuk meraup keuntungan finansial.
”Berdasarkan keterangan tersangka, dia sering upload foto menggunakan filter-filter sehingga banyak cowok mengirim pesan singkat ke tersangka. Dari sana, tersangka bersama pacarnya memiliki keinginan untuk menipu mereka untuk mendapatkan uang, tetapi tersangka tidak pernah datang saat diajak bertemu,” terang Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo saat jumpa pers di lobi Mapolres Klungkung, Rabu, 22/7/2026.
Mengingat pola aksi penipuan tersebut, AKP Reno Chandra Wibowo mempersilakan masyarakat atau pria lain yang merasa pernah tertipu oleh trik ANPP untuk segera melapor ke pihak berwajib. ”Kemungkinan banyak yang tertipu. Makanya kami dalami, apakah ada korban lain. Silakan kalau memang ada korban lain, dapat melapor,” ujarnya.
Modus penipuan berkedok foto berfilter ini pula yang dilakukan tersangka terhadap Pak Man Colik. Namun, lantaran kesal tersangka tidak kunjung datang saat diajak berjanji temu padahal korban sudah mentransfer sejumlah uang, korban lantas kerap mengata-ngatai tersangka.
Kalimat korban dinilai melukai harkat dan martabat tersangka hingga berujung pada aksi pembunuhan sadis tersebut.
”Belum ada indikasi yang kami temukan ke arah itu (hubungan cinta sesama jenis). Menurut keterangan tersangka, mereka belum pernah bertemu secara fisik. Jadi hanya kata-kata chat yang disampaikan korban kepada tersangka yang menimbulkan perasaan sakit hati mendalam pada diri pelaku,” imbal Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat.
Atas perbuatannya, ANPP dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dan Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kapolres menegaskan proses penyidikan masih terus bergulir untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali