Maling Mesin Pompa Air Proyek di Kintamani, Bangli,Diringkus  di Badung

Admin Radar Bali • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 04:17 WIB
DIRINGKUS : Pelaku pencurian mesin pompa ditangkap. (Foto: Humas Polres Bangli)
DIRINGKUS : Pelaku pencurian mesin pompa ditangkap. (Foto: Humas Polres Bangli)

KINTAMANI, Radar Bali.id – Tim Polsek Kintamani membekuk pelaku pencurian dua unit mesin pompa air yang beraksi di Banjar Kedisan, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani.

Baca Juga: Rumah Dosen Ditinggal Kosong, Maling Gasak 12 Sertifikat Tanah di Sidayu

Pelaku berinisial Deni K, 28, seorang buruh asal Jember yang selama ini tinggal di areal proyek tersebut, diamankan di wilayah Kabupaten Badung pada Kamis (23/7/2026).

Peristiwa pencurian ini bermula ketika I Wayan Wiryasa, 46, warga asal Kabupaten Tabanan, memerintahkan pekerjanya untuk menginstal mesin pompa air di Proyek Casa Rani, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, pada Sabtu (11/7/2026) pukul 10.00 Wita.

Baca Juga: Nekat Sekali!  Lubangi Tembok, Maling Bobol Toko Sembako di Marga, Tabanan, Puluhan Juta Amblas!

Namun, saat hendak dipasang, dua unit mesin pompa air tersebut ternyata sudah raib dari tempatnya. Korban bersama para pekerja sempat berusaha menyisir sekitar lokasi proyek, tetapi tidak menemukan hasil.

”Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta, dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kintamani untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Gede Gumiliarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kintamani langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP, pemeriksan saksi-saksi, hingga pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian pada Kamis (23/7/2026) pukul 12.30 Wita. Dari petunjuk yang didapat, bukti-bukti mengarah kepada pelaku Deni K, 28, buruh proyek setempat.

Tim opernal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

”Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 2 unit mesin pompa air dan juga mengambil 1 gulung kabel besar warna hitam dengan panjang kurang lebih 20 meter di Proyek Casa Rani,” ungkapnya.

Atas tindakan nekatnya tersebut, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
polsek kintamani Kintamani Bangli penangkapan pencurian polres bangli