Astaga! Berkenalan via Aplikasi Omi, Pria 39 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 06:13 WIB
REKONSTRUKSI KEJADIAN : Polisi melakukan reka ulang adegan asusila di sebuah warung di jalan raya By Pass Ida Bagus Mantra. (foto:Polres Klungkung)
REKONSTRUKSI KEJADIAN : Polisi melakukan reka ulang adegan asusila di sebuah warung di jalan raya By Pass Ida Bagus Mantra. (foto:Polres Klungkung)

SEMARAPURA, Radar Bali.id – Perkenalan anak perempuan berusia 11 tahun berinisial NKPD asal Karangasem dengan pria berinisial Andi CW, 39, asal Jawa Timur yang tinggal di Kecamatan Manggis, Karangasem melalui aplikasi kencan Omi berujung ke ranah hukum.

Baca Juga: Duh! Viral di Medsos, Oknum Pelajar SMK Hamili Pacar Lalu Selingkuh, Kini Prosesi Pernikahan Tetap Bakal Digelar

Andi ditangkap polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap NKPD sebanyak empat kali di sebuah warung kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, sejak Desember 2025 hingga membuat korban kini hamil 6 bulan.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap ketika NKPD mengeluh sakit perut dan tidak mengalami datang bulan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

Orang tua NKPD yang curiga kemudian mengajak putrinya memeriksakan diri ke bidan di wilayah Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Hasil pemeriksaan medis mengejutkan pihak keluarga karena NKPD dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan.

Setelah didesak orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah berhubungan badan dengan seorang laki-laki yang dikenal melalui media sosial aplikasi Omi sejak kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.

Di aplikasi tersebut, pelaku kerap berganti-ganti nama samaran mulai dari Putra, Andika, Komang, hingga Rian, serta mengaku bermukim di Kecamatan Manggis. Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua NKPD langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.

”Selanjutnya Tim Unit IV Tipidter Polres Klungkung mendatangi TKP melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut mengarah ke terduga terlapor,” terang Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kamis (23/7/2026).

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kos tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Klungkung guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi NKPD sebanyak empat kali di lokasi yang sama, yakni sebuah warung di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. ”Namun terkait waktu pastinya, pelaku sudah tidak ingat, tetapi sekira tahun 2025,” ungkap Iptu Dewa Alit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga korban, Ni Nyoman Suparni mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim Polres Klungkung yang berhasil membekuk pelaku meski minim petunjuk awal, saksi, maupun barang bukti. ”Korban tidak memiliki foto pelaku, bukti percakapan pun sudah tidak ada,” ujarnya.

Suparni menuturkan, korban yang masih belia mulanya sangat tertutup dan takut bercerita karena tidak mengetahui identitas asli pelaku. Orang tua korban juga tidak pernah curiga lantaran korban selalu berpamitan untuk menginap di rumah neneknya setiap kali keluar malam.

”Ternyata korban dijemput oleh pelaku, diajak jalan-jalan serta berbelanja, lalu berakhir disetubuhi di sebuah warung di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan saat suasana sudah sepi di atas jam 12 malam,” beber Suparni.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku. ”Untuk sementara waktu, anak ini kami amankan di rumah kami demi memulihkan kesehatan mental serta menjaga kondisi kehamilannya,” pungkasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
anak di bawah umur asusila hamil di bawah umur kejahatan seksual aplikasi kencan