SINGARAJA, Radar Bali.id - Kasus pelecehan dan penganiayaan yang terjadi di Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng kini sudah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu proses pelimpahan tahap II untuk kemudian dilanjutkan ke meja hijau.
Kasus yang menjerat I Made Wijaya alias Jero Mangku Wijaya Dangin, 57, Ketua Panti Asuhan Ganesha Sevanam tersebut telah bergulir di Polres Buleleng sejak dilaporkan ke Mapolres Buleleng dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali pada Jumat (27/3/2026). Tercatat korbannya sebanyak tujuh orang dan semuanya disebut mendapatkan tindakan kekerasan.
”Sudah (berkas dinyatakan lengkap atau P21),” singkat Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz kepada Jawa Pos Radar Bali pada Kamis (23/7/2026).
Peristiwa kelam ini muncul ke permukaan setelah salah satu korbannya berinisial PAM, 17, berani menceritakan insiden yang menimpanya kepada pihak keluarga. Korban mengaku disetubuhi pada Februari 2026 dengan modus diminta membantu memijat pelaku. Selain itu, PAM juga melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh Wijaya Dangin pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Berdasarkan hasil visum di RSUD Buleleng sejak Jumat (27/3/2026) hingga Minggu (29/3/2026), para korban kebanyakan mengalami luka di area tubuh akibat benturan benda tumpul. Hasil visum memperlihatkan korban kekerasan fisik lebih dari satu orang, di samping ditemukannya bukti kekerasan seksual.
Adapun para korban yakni bernama samaran Mawar, 16, korban tindak penganiayaan dan persetubuhan yang lokasinya berada di panti asuhan serta beberapa penginapan di Kota Denpasar, Badung, dan Tabanan. Nama samaran Teratai, 21, korban kekerasan seksual; Seruni, 17, korban pencabulan; Dahlia, 16, korban pencabulan; Kenanga, 14, korban pencabulan; Melati, 12, korban persetubuhan; dan Anggrek, 12, korban persetubuhan. Enam orang tersebut mendapat tindakan kriminal di panti asuhan.
Berbekal laporan yang diterima serta pengumpulan alat bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan upaya tangkap paksa terhadap pelaku. Wijaya Dangin ditangkap pada Senin (30/3/2026) malam dan statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
”Sudah P21 per Senin (13/7/2026). Tinggal menunggu tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka dari polisi ke jaksa),” ungkap Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali