RADAR BALI - Tim Resmob Polsek Denpasar Barat berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan kekompakan ayah dan anak.
Pelaku berinisial IGN (44) bersama putranya, IGNK (25), diringkus setelah terbukti melancarkan aksi pencurian sepeda motor di 12 lokasi berbeda di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati mengonfirmasi penangkapan pasangan bapak dan anak tersebut usai menerima laporan kasus kehilangan kendaraan dari masyarakat.
"Telah berhasil mengungkap curanmor yang dilakukan oleh dua orang pelaku dan telah beraksi di 12 lokasi berbeda. Dua orang pelaku merupakan ayah dan anak," ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati seperti dikutip dari akun Polresta Denpasar.
Terungkap Berkat CCTV di Denpasar
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial JR (43) yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berpelat nomor DK 1201 AFM.
Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di basement sebuah hotel di Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (20/7) pagi sekitar pukul 09.00 WITA.
Korban pertama kali mengetahui peristiwa tersebut setelah dihubungi via pesan WhatsApp oleh pihak penyewa sepeda motornya. "Setelah dilakukan pengecekan bersama, kendaraan tersebut benar sudah tidak berada di lokasi," ungkap Kompol Prabawati.
Berbekal laporan korban, petugas kepolisian langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta meneliti rekaman kamera pengawas (CCTV). Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas serta titik keberadaan kedua pelaku.
Pada hari yang sama, Senin (20/7), tim kepolisian mendatangi rumah pelaku di kawasan Jalan Nangka Utara Gang Triti, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan langsung mengamankan pasangan bapak dan anak tersebut tanpa perlawanan.
Modus Operandi dan Sebaran Lokasi Aksi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeberkan modus operandi yang mereka gunakan saat mengeksekusi kendaraan incaran. Keduanya mengincar sepeda motor yang tidak dalam posisi terkunci stang.
Sepeda motor target kemudian dibawa kabur dengan cara "digetek" atau didorong menggunakan kaki oleh pelaku lain yang mengendarai sepeda motor dari belakang. Guna menyamarkan identitas fisik kendaraan dari pelacakan, pelaku juga sempat mencopot pelat nomor di lokasi tersembunyi.
Hasil pengembangan menunjukkan komplotan ini telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP):
7 TKP di Wilayah Hukum Polsek Denpasar Barat: Termasuk area Teuku Umar Barat dan sekitarnya.
5 TKP di Luar Wilayah Denpasar Barat: Tersebar di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di kawasan Dalung, Kabupaten Badung.
Hasil Kejahatan untuk Judi Online
Seluruh sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dipasarkan secara online melalui marketplace media sosial dengan sistem Cash on Delivery (COD). Selain dijual secara lokal, sebagian unit kendaraan curian disinyalir dikirim untuk dipasarkan ke wilayah Sumba, Nusa Tenggara Timur.
"Pelaku mengaku seluruh sepeda motor hasil curian dijual melalui marketplace dengan sistem cash on delivery (COD). Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta bermain judi online (judol)," jelas Kompol Prabawati.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. Pasangan bapak dan anak ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Penyidik masih melakukan pengembangan mendalam guna melacak potensi TKP lainnya serta jaringan penadah barang curian tersebut.***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali