DENPASAR, Radarbali.id – Ketua PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Bali, Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III atau yang akrab disapa AWK, Jumat, 24 Juli 2026.
Kedatangan rombongan Komite I Bidang Hukum DPD RI tersebut disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, didampingi jajaran humas dan panitera.
Kunjungan tersebut berfokus pada evaluasi pelayanan publik, penegakan hukum, serta peninjauan berbagai indikator positif reformasi birokrasi peradilan yang tengah berjalan di Pulau Dewata.
Iman secara tegas menepis dan membantah segala bentuk dugaan praktik transaksional maupun penyimpangan yang melibatkan hakim serta aparatur pengadilan di lingkungan institusi yang dipimpinnya.
Iman menyatakan, sejak dilantik sebagai Ketua PN Denpasar pada Juni 2025, seluruh jajaran hakim dan pegawai telah berkomitmen penuh untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, serta berbiaya ringan sesuai dengan asas peradilan yang ideal.
Komitmen tersebut, menurut Imam, semakin diperkuat oleh faktor eksternal berupa kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara, termasuk kenaikan gaji hakim yang telah diberikan oleh pemerintah.
Guna menjaga kualitas serta akuntabilitas pelayanan publik, PN Denpasar saat ini telah menerapkan sistem pengawasan internal yang ketat. ”Sistem ini bekerja melalui penetapan tenggat waktu penyelesaian pada setiap jenis pekerjaan yang terintegrasi langsung dengan aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terang Iman melalui keterangan persnya usai pertemuan.
Melalui sistem berbasis digital tersebut, lanjut Iman, setiap potensi keterlambatan penanganan perkara dapat terpantau secara real-time, sehingga proses pelayanan kepada masyarakat menjadi jauh lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
Tidak hanya berhenti pada pengawasan internal, Imam juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat maupun tokoh publik seperti AWK untuk melaporkan secara langsung apabila menemukan bukti-bukti yang valid terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum hakim, panitera, maupun aparatur pengadilan lainnya.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang disertai dengan bukti otentik akan diproses secara terbuka dan transparan, bahkan siap diteruskan langsung kepada pimpinan tertinggi di Mahkamah Agung.
”Kami berharap agar saluran komunikasi antara lembaga peradilan, elemen masyarakat, serta para pemangku kepentingan dapat terus terjalin dengan baik,” tukas mantan Ketua PN Bogor itu.
Usai mendengarkan pemaparan, sebagaimana keterangan pers Iman, AWK memberikan apresiasi atas kinerja Ketua PN Denpasar beserta seluruh jajaran staf dan hakim.
Katanya, berbagai indikator positif telah terlihat secara nyata, terutama dalam hal lonjakan kualitas pelayanan publik serta efisiensi penyelesaian perkara di meja hijau.
Salah satu capaian terbaik adalah keberhasilan PN Denpasar dalam menyelesaikan sekitar 50 persen perkara eksekusi yang sebelumnya sempat tertunda dalam jangka waktu cukup lama.
Penyelesaian perkara-perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme yang sangat transparan, sehingga secara langsung berdampak pada pemulihan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Selain masalah eksekusi, tingkat integritas para hakim di bawah komando Iman yang dinilai semakin menunjukkan tren positif. Sistem kerja yang diterapkan dirasakan jauh lebih terbuka dan akuntabel, termasuk dalam hal penanganan perkara-perkara pelik yang melibatkan warga negara asing (WNA), mengingat Bali sebagai destinasi pariwisata internasional kerap dihadapkan pada sengketa hukum lintas negara.
Menurut Iman, AWK turut menyampaikan dukungannya yang kuat terhadap rencana pembentukan Pengadilan Negeri Badung. Kehadiran PN baru tersebut sangat dinantikan agar dapat segera beroperasi penuh, sehingga beban penanganan perkara di PN Denpasar dapat tereduksi hingga sekitar 50 persen dan distribusi keadilan bisa berjalan lebih optimal.
Tidak hanya itu, ia juga mendorong adanya program revitalisasi gedung PN Denpasar agar ke depannya mampu bertransformasi menjadi pengadilan dengan standar pelayanan internasional.
Seluruh produk hukum mulai dari putusan PN, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung wajib dihormati sebagai kewenangan mutlak yudikatif, sementara aspirasi masyarakat tetap dapat disalurkan sebatas sebagai masukan konstruktif tanpa mengganggu kemandirian hakim dalam memutus perkara.
DPD RI turut mengawal target jangka menengah terkait pemisahan wilayah yurisdiksi. Target tersebut mengharuskan Pengadilan Negeri Denpasar segera dipisahkan dengan dibentuknya Pengadilan Negeri Badung secara mandiri.
Keputusan Presiden (Kepres) terkait pembentukan tersebut dilaporkan sudah muncul, dan saat ini tinggal menunggu proses assessment lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). ***
Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : Radar Bali