Aniaya Pacar yang Sedang Hamil Dua Bulan, Pria 52 Tahun Dilaporkan ke Polisi, KorbanDijambak, Ditampar hingga Terbentur Kulkas Kamar Hotel

Andre Sulla • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 04:11 WIB
Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan pria atas pacarnya di sebuah hotel berbintang kawasan Pecatu Kuta Selatan Bali
Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan pria atas pacarnya di sebuah hotel berbintang kawasan Pecatu Kuta Selatan Bali

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Seorang perempuan bernama Yuniar Usman, 28, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan pria yang disebut sebagai kekasihnya ke Polsek Kuta Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar Hotel berbintang di kawasan Jalan Pecatu Indah Raya, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu dini hari (22/7/2026).

SA, teman korban mengatakan, laporan polisi telah teregistrasi di SPKT, Polsek Kuta Selatan. Ia menyebutkan, terlapor adalah I Wayan Sumarta, 52, warga Pecatu, Kuta Selatan.

Dalam laporannya, korban mengaku peristiwa bermula sekitar pukul 00.15 Wita. Saat itu ia mendatangi kamar hotel yang ditempati terlapor setelah selama dua hari tidak mendapat kabar dari pria yang disebut telah menjalin hubungan dengannya selama kurang lebih dua tahun.

Korban yang diketahui sedang hamil itu mengetahui keberadaan terlapor melalui telepon genggam miliknya.

Setibanya di kamar hotel, keduanya terlibat cekcok mulut yang kemudian berujung dugaan aksi kekerasan.

Menurut yang bersangkutan, rambut wanita hamil dijambak dan diseret. Saat berusaha melepaskan diri dengan menggigit tangan terlapor, korban mengaku kembali mendapat kekerasan berupa pukulan atau tamparan sebanyak dua kali.

 Baca Juga: Dirjen Imigrasi Sikat Even Lari Khusus Wisman, Dua WNA Belanda Dicekal, Tak Boleh Ada "Negara dalam Negara"

Tak hanya itu, korban juga mengaku ditendang hingga terpental dan kepalanya membentur lemari es yang berada di dalam kamar hotel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri pada kepala, sakit di bagian batang hidung, serta luka dan memar pada bibir.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan itu, perkara disangkakan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, kerugian materiil dalam laporan tersebut tercatat nihil.

"Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polsek Kuta Selatan guna mengungkap secara lengkap kronologi serta meminta keterangan dari para pihak dan saksi-saksi," tutupnya.

 Baca Juga: Viral! WNI Diduga Dilarang Ikut Komunitas Lari di Canggu, Polda Bali Turun Tangan, Begini Faktanya

Terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih akan mengecek laporan tersebut. Namun, apabila benar telah diterima secara resmi, kasus itu dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau benar sudah dilaporkan, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
pecatu kuta selatan Wanita sedang hamil penganiayaan pacar