Uji Kelayakan Remisi Kemerdekaan, 24 Wabin Lapas Tabanan Jalani Sidang TPP

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:38 WIB
UJI KELAYAKAN : Warga binaan Lapas Tabanan. (juliadi/radar bali)
UJI KELAYAKAN : Warga binaan Lapas Tabanan. (juliadi/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Jumat (24/7/2026).

Baca Juga: Perkuat Mental dan Keterampilan Hidup Warga Binaan, Rutan Klungkung Gelar Program Gitarja Bersama BKKBN Bali

Sidang ini digelar khusus untuk membahas usulan Remisi Umum (RU) Kemerdekaan RI, pengurangan masa pidana, hingga hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan (wabin) tahun 2026.

Sebanyak 24 warga binaan tercatat mengikuti jalannya sidang TPP tersebut. Proses sidang tak hanya dihadiri oleh internal tim TPP Lapas Tabanan, tetapi juga disaksikan secara virtual oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM / Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali serta PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo menegaskan, setiap usulan hak warga binaan wajib melewati proses penilaian yang objektif, cermat, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemberian remisi dan hak integrasi bukan sesuatu yang diterima otomatis oleh warga binaan. Semua melalui evaluasi cermat yang melihat rekam jejak perilaku dan kehidupan mereka selama masa tahanan," tegas Prawira.

Ia menambahkan, 24 wabin yang disidangkan kali ini merupakan mereka yang belum pernah atau belum sama sekali mengikuti sidang TPP sebelumnya. Sidang ini menjadi mekanisme krusial agar para narapidana dapat diusulkan menerima remisi kemerdekaan pada Agustus 2026 mendatang.

"Jika narapidana sudah pernah ikut sidang TPP pada 2025 lalu, maka tahun ini tidak perlu ikut sidang lagi," jelasnya.

Menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI mendatang, Lapas Tabanan mencatat total ada 130 warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi umum kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Sisanya ada beberapa napi yang belum diusulkan karena masa tahanannya belum genap enam bulan, serta ada yang berstatus tahanan banding yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," pungkasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
uji kelayakan tpp remisi warga binaan lapas tabanan