Gegara Sabu-sabu 34 Paket Siap Edar, Kini Kadek Harus Mendekam 7, 6 Tahun di Penjara

Francelino Junior • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 06:36 WIB
Ilustrasi tahanan di penjara. (gambar digital gemini/ radar bali)
Ilustrasi tahanan masuk  penjara. (gambar digital gemini/ radar bali)

SINGARAJA, Radar Bali,id – Made Heri Adi Wijaya alias Kadek Tolag, 35, warga Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng kini harus ”menginap” di dalam penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.

Baca Juga: Gempur Peredaran Sabu-sabu di Kawasan Wisata Nusa Penida, Satresnarkoba Polres Klungkung Gulung Empat Pengedar Narkoba

Ini akibat 34 paket narkotika jenis sabu yang dibawanya. Putusan ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (1/7/2026).

Sidang putusannya dipimpin Wahyu Noviarini, didampingi dua hakim anggota yakni Utoro Dwi Windardi dan Albert Bintang Partogi. Majelis hakim menyatakan terdakwa Tolag melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan dakwaan pertama. Barang buktinya adalah 34 paket sabu dengan berat 7,74 gram di dalam tas selempangnya.

”Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan. Terdakwa tetap ditahan,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima Jawa Pos Radar Bali pada Minggu (26/7/2026).

Hukuman yang disampaikan majelis hakim berbeda dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU ingin agar Kadek Tolag dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan tuntutan penjara selama tujuh tahun dan denda kategori II sebesar Rp100 juta subsider 60 hari penjara.

Majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Keadaan yang meringankan hukuman pria 35 tahun itu hanya menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Sementara hal yang memberatkan jauh lebih banyak, seperti perbuatannya yang meresahkan masyarakat hingga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

”Terdakwa juga sudah pernah direhabilitasi dan dipidana karena tindak pidana narkotika,” ungkap majelis hakim saat membacakan poin keadaan yang memberatkan hukuman.

Diketahui, Kadek Tolag yang berada di kos wilayah Kabupaten Tabanan, ditelepon via WhatsApp oleh Mas Royal Deni (DPO) pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 08.30 Wita. Percakapan tersebut meminta terdakwa mengantarkan paket sabu ke wilayah Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng untuk diserahkan kepada Kadek Darma (DPO).

Kadek Tolag kemudian mengambil paket tempelan itu di pinggir Jalan Cokroaminoto, Kota Denpasar. Setelah itu, ia berangkat dari kosnya di Tabanan menuju lokasi tujuan menggunakan ojek online pukul 17.00 Wita dan tiba pukul 20.00 Wita.

Sampai di wilayah Banjar Dinas Goris, Desa Pejarakan, Kadek Tolag menghubungi Kadek Darma lalu diminta menunggu. Sialnya, sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa keburu ditangkap polisi. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti 34 paket sabu dengan berat total 7,74 gram di dalam tas selempangnya. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
gerokgak buleleng vonis hukuman narkoba lapas singaraja pn singaraja