RADAR BALI — Polres Tabanan mengungkap sejumlah fakta terbaru terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang terduga pencuri ayam berinisial KD alias S yang berujung meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Pria asal Desa Sidatapa, Buleleng, tersebut awalnya tepergok warga saat mencuri dua ekor ayam jantan. Aksi tersebut terpergok warga dan membuatnya menjadi bulan-bulanan massa hingga tewas di lokasi kejadian. Sedangkan motor yang digunakan korban dibakar oleh warga.
Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Tabanan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, sebanyak 18 orang dijadikan saksi dan diperiksa di Mapolsek Baturiti. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
"Dari 18 saksi itu, kelima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk memukuli KD hingga tewas, antara lain, sebatang besi, sebatang bambu, dan baju yang dikenakan oleh KD saat kejadian.
Mengenai peran masing-masing pelaku, penyidik masih melakukan pendalaman. "Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman. Lima orang inilah yang berdasarkan alat bukti sementara telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.
Residivis dan Gunakan Motor Curian
Bayu Pati memastikan korban KD kedapatan membawa dua ekor ayam hasil curian saat diamankan warga. Meski demikian, penyidik belum menentukan nilai ekonomi dari kedua ekor ayam tersebut.
Korban KD bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, korban adalah residivis kasus pencurian cengkih pada 2018 yang juga ditangani Polres Tabanan. Selain itu, sepeda motor yang dibakar massa merupakan hasil pencurian di wilayah Kabupaten Bangli pada 2019.
"Memang benar yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah melakukan tindak pidana serupa. Namun, penegakan hukum (kasus pengeroyokan hingga tewas) tetap harus terukur," ujar Bayu Pati.
Kapolres Tabanan mengakui terdapat enam laporan kasus pencurian ayam di wilayah Polsek Baturiti selama enam bulan terakhir. Maraknya kasus pencurian ternak tersebut disinyalir sebagai salah satu faktor pemicu keresahan dan emosi masyarakat.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring penyidikan lanjutan di lapangan. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Situasi Mulai Kondusif
Pascakejadian, kepolisian menyatakan situasi di Desa Batunya telah kembali kondusif. Isu yang beredar di media sosial tentang aksi balas dendam dari kawasan Sidatapa ke Baturiti juga telah dipastikan sebagai informasi palsu (hoax).
Meski begitu, personel kepolisian tetap melakukan langkah-langkah pengamanan serta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (vigilante) dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib.***
Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali