Tergugat dari Kementerian Kompak Mangkir, Sidang Gugatan Banjir Bandang di Bali Ditunda

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 16:27 WIB
DITUNDA: Suasana sidang gugatan perdata yang diajukan kelompok warga Pulihkan Bali terhadap peemrintah daerah, kementerian, hingga presiden di PN Denpasar, Senin (27/7).
DITUNDA: Suasana sidang gugatan perdata yang diajukan kelompok warga Pulihkan Bali terhadap peemrintah daerah, kementerian, hingga presiden di PN Denpasar, Senin (27/7).

DENPASAR, Radarbali.id – Sidang perdana gugatan warga yang diajukan Koalisi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan (Pulihkan) Bali terkait banjir bandang yang melanda wilayah Denpasar, Gianyar, Tabanan (Sarbagita) beberapa waktu lalu ditunda. Pasalnya, sejumlah tergugat tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7).

Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima, didampingi hakim anggota Sayuti dan Okti Mandiani, menunda pembacaan gugatan setelah memeriksa kehadiran para pihak. Dari 14 tergugat yang terdiri atas kementerian, pemerintah daerah, hingga DPRD Bali, sejumlah pihak tidak hadir.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan untuk melakukan pemanggilan ulang dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 19 Agustus 2026.

Dalam gugatan ini, penggugat menggugat 14 pihak. Dari 14 tergugat, hanya lima yang hadir, yakni perwakilan Pemprov Bali, Pemkab Badung, Pemkot Denpasar, Pemkab Gianyar, dan Pemkab Tabanan.

Sementara sembilan pihak yang absen adalah Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menterti Investasi/Kepala BKPM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, dan DPRD Provinsi Bali.

Kuasa hukum penggugat, Ignatius Rhadite dan Made ”Ariel” Suardana, menyesalkan ketidakhadiran sejumlah tergugat dalam persidangan.

”Ini adalah perkara (gugatan, Red) citizen lawsuit atau warga negara yang disidangkan pertama kali di Bali. Ini menjadi momen bersejarah untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Rhadite usai sidang.

Ia menilai mangkirnya para tergugat tersebut menunjukkan minimnya niat baik pemerintah dalam merespons gugatan warga. Padahal, kata Suardana, gugatan yang diajukan bukan gugatan yang menuntut ganti rugi secara ekonomi.

”Gugatan ini bertujuan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan agar bencana banjir seperti tahun lalu tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Suardana menegaskan, ketidakhadiran para tergugat dari unsur kementerian dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian dan pertanggungjawaban atas penanganan persoalan lingkungan. ”Ketika dimintai pertanggungjawaban untuk memperbaiki kondisi, justru mereka tidak hadir,” sindirnya.

Penggugat berharap pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 19 Agustus 2026 seluruh pihak dapat hadir.

Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Kota Denpasar yang juga Kabag Hukum Pemkot Denpasar, Ni Wayan Legi Sugiarti Saputri, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

Pihaknya juga telah menyiapkan jawaban atas gugatan secara tertulis. ”Selanjutnya akan kami koordinasikan kembali bersama tim kuasa hukum,” ujarnya.

Di lain sisi, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Badung, Suryadarma dan Nyoman Putra, menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.

Menurutnya gugatan ini berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup yang dikaitkan dengan bencana. ”Kami akan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Badung,” katanya. ***

Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.jawapos.com
Koalisi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan (Pulihkan) Bali Pulihkan Bali pn denpasar pemkot denpasar pemkab badung