DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi menahan tersangka dugaan pemalsuan surat, Anak Agung Ngurah Darmawan, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, Senin (27/7/2026).
Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/7/2026).
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan melalui proses tahap II pada Rabu mendatang.
Kepastian penahanan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., melalui Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K.
"Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali," ujar AKBP Rina.
Baca Juga: Mengapa Pesisir Bali Timur Mulai Menjadi Destinasi Kepemilikan Jangka Panjang, Ini Alasannya
Kasus yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 3 September 2025 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang kini diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, personel Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Bali bersama Unit Resmob Subdit III membawa tersangka ke Mapolda Bali, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Langkah itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk kepentingan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun diberikan kelonggaran menghirup udara segar.
Sebab, dalam keterangannya, Anak Agung Ngurah Darmawan mengaku tidak dapat memenuhi panggilan penyidik, berdalih karena sedang menjalani perawatan di RSU Garba Med Kerobokan, Tersangka mengaku menjalani rawat inap sejak 16 Juli hingga 18 Juli 2026.
Meski demikian, setelah penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka memungkinkan untuk menjalani proses hukum, penanganan perkara tetap dilanjutkan.
Penyidik kemudian melakukan penahanan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri.
Baca Juga: Coca-Cola Dukung Pelestarian Budaya Layangan di Rare Angon Festival 2026, Begini Kemaeriahannya
Dengan penahanan tersebut, proses penyidikan dinyatakan memasuki tahapan akhir. Apabila tidak ada kendala, tersangka bersama barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (29/7/2026) untuk selanjutnya memasuki proses persidangan di pengadilan. "Rencananya Rabu (29/7) penyidik akan melakukan tahap II ke Kejaksaan," tutup AKBP Rina.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com