Bertahun-tahun Berjuang, Keluarga Puri Kaleran Sambut Penahanan Darmawan, Apresiasi Kinerja Polda Bali, Berharap Keadilan Segera Terwujud

Andre Sulla • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 05:30 WIB
DIAPRESIASI: : Kuasa hukum Anak Agung Turah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara, memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan tersangka dugaan pemalsuan surat. (andre sulla/radarbali.id)
DIAPRESIASI: : Kuasa hukum Anak Agung Turah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara, memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan tersangka dugaan pemalsuan surat. (andre sulla/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Penahanan tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial Anak Agung Ngurah Darmawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menjadi titik balik yang disambut positif oleh pihak korban, Anak Agung Turah Manik Kertanegara beserta keluarga besar Puri Kaleran Kanginan.

Melalui kuasa hukumnya, Nyoman Gde Sudiantara, keluarga korban menilai langkah penyidik tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang telah bergulir cukup panjang.

Mereka berharap proses hukum segera memasuki persidangan sehingga seluruh alat bukti dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

"Kami menghormati proses hukum yang dijalankan Polda Bali. Harapan kami sederhana, perkara ini segera disidangkan agar seluruh fakta terungkap secara terang-benderang di pengadilan," ujar Sudiantara, di Denpasar, Selasa (28/7/2026)

Baca Juga: Kemiskinan Dinyatakan Jadi Pemicu Maraknya Pencurian, Koster Sebut Tak Hanya Sidetapa

Menurutnya, penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang lazim dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap sebelum pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Sudiantara mengungkapkan, keluarga besar Puri Kaleran Kanginan telah melalui perjalanan panjang dalam mencari keadilan. Sebelum

Darmawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat, kliennya disebut beberapa kali menjadi pihak yang dilaporkan ke aparat penegak hukum, mulai dari Polresta Denpasar hingga Bareskrim Polri.

Tak hanya jalur pidana, sengketa juga bergulir melalui perdata hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, menurut pihak korban, berbagai upaya hukum tersebut tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang diajukan terhadap keluarga Puri Kaleran Kanginan.

"Klien kami telah menghadapi beban hukum selama bertahun-tahun. Berdasarkan proses yang sudah berjalan, tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti sebagaimana yang disampaikan," katanya.

 Baca Juga: Lima Pengeroyok Maling Ayam hingga Tewas Dikabarkan Nangis-nangis di Polres Tabanan, Polisi Bidik Pemilik Ayam, Begini Rengekannya

Dalam perkara yang kini memasuki tahap penuntutan, pihak korban meyakini persidangan akan menjadi forum yang tepat untuk menguji seluruh dokumen yang dipersoalkan, termasuk silsilah keluarga yang menjadi salah satu pokok sengketa. Sudiantara menyebut terdapat dugaan ketidakkonsistenan dalam dokumen silsilah yang digunakan pihak tersangka. 

Menurutnya, dugaan tersebut nantinya harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan, bukan melalui opini.

"Kami menyerahkan semuanya kepada majelis hakim. Persidangan adalah tempat terbaik untuk menguji seluruh bukti secara objektif," ujarnya.

Pihak korban juga mengaku sempat mempertanyakan alasan penundaan penahanan tersangka yang sebelumnya didasarkan pada kondisi kesehatan. 

Saat itu, mereka meminta dilakukan pemeriksaan pembanding oleh rumah sakit pemerintah atau Biddokkes Polda Bali guna menjaga objektivitas proses hukum.

Kini, setelah penyidik memutuskan melakukan penahanan, keluarga korban menyatakan menghormati keputusan tersebut dan berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun.

Selain itu, Sudiantara menyoroti adanya informasi mengenai keterlibatan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri sebagai kuasa hukum tersangka.

Meski mengakui hal tersebut merupakan hak setiap tersangka, ia berharap independensi aparat penegak hukum tetap terjaga.

"Kami percaya penyidik dan institusi Polri bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih jauh, pihak korban menduga rangkaian laporan pidana dan gugatan perdata yang dialami keluarga besar Puri Kaleran Kanginan selama beberapa tahun terakhir merupakan bagian dari upaya untuk menguasai tanah-tanah pusaka keluarga.

Menurut mereka, tanah tersebut bukan sekadar aset bernilai ekonomi, melainkan memiliki nilai sejarah, adat, budaya, dan spiritual yang diwariskan turun-temurun. 

Karena itu, setiap klaim atas tanah warisan tersebut harus dibuktikan secara sah melalui mekanisme hukum. Meski menyambut penahanan tersangka, pihak korban menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti kepada majelis hakim dan berharap putusan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Nyoman Gde Sudiantara Anak Agung Turah Manik Kertanegara Penahanan Darmawan